Jakarta (22/8) – Tingginya kasus bullying dan kekerasan seksual terhadap anak yang ada di Indonesia sangat menarik perhatian masyarakat. Substansi Meta Analisis Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Balitbang Hukum dan HAM secara daring mengadakan Focus Group Discussion (FGD).
Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan FGD Pengelolaan Data Naskah Prekebijakan “Perlindungan Anak terhadap Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual di UPT Pemasyarakatan” Kapus Loladatin Aman Riyadi, sebagai pembuka acara menyampaikan “Jika ada anak yang terpaksa masuk kedalam lembaga penempatan anak harus diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang dan prinsip-prinsip perlakuan terhadap anak karena jangan hanya kita bicara anak merupakan masa depan dari bangsa ini tapi perhatian terhadap anak kurang diperhatikan”.
Dalam Undang-undang SPPA pada Pasal 3 dikatakan “Setiap anak dalam proses peradilan berhak, pertama diperlakukan secara manusiawi dalam memperhatikan kebutuhan sesuai dengan kebutuhannya, terkait dengan perlakuan manusiawi pemenuhan hak-hak mereka, partisipasi, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan Pendidikan, Kesehatan dan juga perlindungan mereka.
Menurut Fitra Sugiyono “Data kasus Bullying masih sangat sulit ditemukan, belum ada data lengkap yang pernah ditemui dalam kasus Bullying hingga kasus tersebut masuk LPKA. Telah dilakukan survei nasional mengenai Bullying. Banyak anak-anak yang mendapatkan kekerasan salah satunya yaitu perlakuan Bullying”.
Kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memperhatikan hak-hak anak dan kasus bullying dilingkungan masyarakat agar dapat mengalami penurunan terhadap kasus bullying dan kekerasan seksual terhadap anak. (Humas)

 (3)-120x86.png)





