Jakarta (7/11) – Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait tentang Draf Naskah Prakebijakan Formasi Persebaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum atau OBH di Setiap Kabupaten/Kota di Indonesia.Diadakan nya FGD ini di tujukan untuk membahas UU NO 16 TAHUN 2011 tentang Bantuan Hukum yang mana masih banyak Organisasi Pemberi Bantuan Hukum masih belum tersebar luas. Analisis kebijakan ini merupakan perwujudan akses terhadap keadilan sebagai implementasi jaminan perlindungan dan jaminan persamaan di depan hukum dan juga memformulasikan persebaran OBH yang ideal di 514 Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia. Namun dalam hal ini, jika ada organisasi yang ingin memberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma wajib untuk melakukan verifikasi dan akreditas kepada Kementrian Hukum dan HAM. Hal ini juga menjadi salah satu permasalahan kenapa OBH belum merata di Indonesia. Harapan nya dari FGD yang dilaksanakan ini yaitu mendorong OBH yang terdapat di Kabupaten/Kota yang belum memiliki OBH terakreditasi dengan mempermudah persyaratan bagi OBH untuk mendapatkan akreditas dari Kementrian Hukum dan HAM (khususnya diluar Pulau Jawa) karena masyarkat berhak mendapat bantuan hukum dan negara berkewajiban untuk menjamin hak warga untuk medapatkan bantuan hukum. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





