Jakarta (18/8) – Saat ini Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan yang baru, dan belum ada Permenkumham yang mengatur tentang jabatan tersebut. “Ada 4 jabatan yang terkait kekayaan intelektual yaitu pemeriksa paten, pemeriksa merek, pemeriksa desain industri, dan analis kekayaan intelektual, namun untuk Analis Kekayaan Intelektual belum ada Permenkumham yang mengatur secara khusus tentang Analis KI, melalui FGD hari ini diharapkan dapat menjadi naskah akademik sebagai dasar bagi stakeholder untuk dapat menentukan substansi apa saja yang harus dimasukkan dalam Permenkumham,” ujar Analis Hukum Madya, Adi Ashari pada kegiatan FGD Naskah Pra Kebijakan Rancangan Permenkumham tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jafung Analis KI, siang tadi.Kegiatan ini merupakan diskusi kedua dalam Analisis Kebijakan Rancangan Permekumham tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jafung Analis KI dan menghadirkan Mohamam Fiqih Zainal, Konsultan di Statics Pro Infomega sebagai narasumber. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





