Dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2024, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Dwi Harnanto, memimpin rapat pembahasan penyusunan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Para Kepala Bagian serta Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Rapat ini dilaksanakan guna merumuskan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam menanggapi berbagai rekomendasi perbaikan hasil evaluasi RB yang telah dilakukan sebelumnya. Penyusunan RATL dimaksudkan sebagai upaya konkret untuk memperkuat kinerja birokrasi, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkelanjutan dan terarah.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara rinci struktur Matriks RATL yang harus dilengkapi oleh setiap unit kerja terkait. Matriks ini mencakup empat komponen utama, yaitu: Kegiatan, Data Dukung, Timeline dan Pelaksana kegiatan.
Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, menekankan pentingnya sinergi kerja dalam penyusunan RATL agar setiap rekomendasi evaluasi dapat ditindaklanjuti secara efektif. Ia juga menggarisbawahi bahwa RATL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen manajerial untuk memastikan terjadinya perubahan dan perbaikan nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
“RATL adalah bentuk komitmen kita untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dengan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah bagian dari proses berkelanjutan dalam menciptakan birokrasi yang adaptif, bersih, dan melayani,” ujar Dwi.
Dengan tersusunnya Matriks RATL secara tepat dan komprehensif, diharapkan setiap unit kerja mampu mengimplementasikan langkah-langkah perbaikan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Hasil dari pelaksanaan RATL ini juga akan menjadi bahan evaluasi dalam siklus RB selanjutnya dan indikator penting dalam menilai keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan BSK Hukum.















