
Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum terus mendorong penguatan pemenuhan data dukung dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di seluruh wilayah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui partisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemenuhan Data Dukung IRH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo pada Selasa (20/05).
Dalam kegiatan yang digelar secara hybrid ini, BSK Hukum menghadirkan dua narasumber secara virtual. Oki Wahju Budijanto, Analis Kebijakan Ahli Madya, memberikan pemaparan mengenai kerangka umum dan urgensi pelaksanaan IRH. Sementara itu, Andri Setiawan, Analis Hukum Ahli Pertama, memaparkan secara teknis mengenai variable dan indikator penilaian yang digunakan dalam pengumpulan dan verifikasi data dukung IRH.
Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran internal Kanwil Kemenkum Gorontalo, termasuk Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ramlan Harun, Tim IRH Kanwil, serta Koordinator IRH dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan kabupaten/kota se-Gorontalo.
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi dari BSK Hukum dalam kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi ini mampu memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan, menyelaraskan persepsi, serta membangun semangat dan strategi bersama dalam pemenuhan data dukung IRH yang lebih optimal.
BSK Hukum memandang bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana strategis untuk mempercepat pemahaman lintas sektor. Komitmen kolaboratif antara pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas tata kelola hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan terukur.
Dengan semakin meningkatnya partisipasi aktif dari daerah, BSK Hukum optimis pelaksanaan IRH di tahun 2025 akan semakin berkualitas dan berdampak nyata terhadap perbaikan sistem hukum nasional.














