
Jakarta, 28 Oktober 2026 – Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) memaparkan hasil analisis kebijakan mengenai Evaluasi Kapasitas Layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam audiensi bersama Menteri Hukum. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan hukum melalui evaluasi berbasis analisis kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah perbaikan ke depan.
Menteri Hukum membuka pertemuan dengan menyampaikan bahwa audiensi tersebut diselenggarakan untuk mendengarkan pemaparan hasil analisis kebijakan yang telah dilaksanakan oleh BSK Hukum. Hasil analisis ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kapasitas layanan sekaligus menjadi masukan bagi peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, menyampaikan hasil evaluasi kapasitas layanan pada tiga direktorat di lingkungan Ditjen AHU, yaitu Direktorat Perdata, Direktorat Pidana, dan Direktorat Tata Negara. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi kondisi kapasitas layanan pada masing-masing direktorat sebagai dasar untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran.
Pemaparan hasil analisis kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih terukur, berbasis data, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, hasil evaluasi tidak hanya menjadi gambaran kondisi layanan saat ini, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah penguatan kapasitas layanan Ditjen AHU.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Pimpinan tinggi pratama di lingkungan Ditjen AHU, serta Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum BSK Hukum.
Melalui penyampaian hasil analisis kebijakan ini, BSK Hukum terus memperkuat perannya dalam mendukung perumusan kebijakan hukum yang berkualitas, berbasis bukti, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.














