
Badan Strategi Kebijakan Hukum melaksanakan pemusnahan arsip fisik fasilitatif dan substantif di Depok, Kamis (8/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi serta mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif, aman, dan akuntabel.
Sebanyak 1.729 arsip dimusnahkan dan merupakan arsip dengan kurun waktu penciptaan 2002 hingga 2022. Seluruh arsip telah melalui tahapan identifikasi, penilaian, dan verifikasi sesuai dengan ketentuan kearsipan serta telah memperoleh persetujuan pemusnahan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Biro Umum, dan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja sama Sekretariat Jendral Kementerian Hukum.
Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip adalah salah satu tahapan penting dalam siklus hidup arsip.
“Pemusnahan arsip tidak sekadar bertujuan mengurangi jumlah arsip atau ruang penyimpanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kearsipan yang tertib, efisien, dan akuntabel sekaligus menjaga keamanan informasi. ” ujar Dwi.
Dwi Harnanto juga menyampaikan empat hal tertib kearsipan harus diterapkan secara konsisten sejak awal arsip dibuat, ditata, digunakan, dan dipelihara hingga dilakukan penyusutan sesuai ketentuan. Penyusutan arsip harus dilaksanakan secara terencana dan berkala agar pengelolaan arsip tidak menunggu hingga terjadi penumpukan di ruang penyimpanan. Selain itu Digitalisasi arsip perlu didorong di era digital ini, tidak hanya mengandalkan arsip fisik saja. Seluruh unit memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan arsip, setiap arsip yang tercipta harus dikelola dengan baik dan perlu dilakukan penyusutan saat masa retensi tiba.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Biro Umum, Emon A Kohar menyampaikan apresiasi kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum atas pelaksanaan pemusnahan arsip yang dilakukan.
Badan Strategi Kebijakan Hukum terus berupaya membangun sistem kearsipan yang lebih tertata dalam jangka panjang, dengan memastikan informasi yang masih bernilai tetap terjaga dan arsip yang sudah tidak diperlukan dapat disusutkan sesuai ketentuan.














