
Depok, 24 September 2026 — Tim Kajian Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum melaksanakan audiensi dengan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, dalam rangka penyampaian hasil analisis kebijakan mengenai penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 pada layanan kekayaan intelektual (KI).
Dalam audiensi tersebut, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum memaparkan hasil analisis yang berfokus pada dampak kebijakan, mitigasi fiskal, serta rekomendasi terkait penerapan tarif PNBP Rp0,00 untuk layanan KI.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses publik, khususnya pada layanan hak cipta dan penegakan hukum kekayaan intelektual, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan penyelenggaraan layanan.
Menanggapi hasil kajian, Kepala BSK Hukum menyampaikan apresiasi kepada tim atas analisis yang telah disusun. Ia menekankan pentingnya penyajian kajian secara lebih kronologis, sistematis, dan runtut agar alur analisis dapat dipahami secara komprehensif.
Selain itu, Kepala BSK Hukum meminta tim untuk memetakan komponen penerimaan PNBP kekayaan intelektual guna mengidentifikasi jenis layanan yang memberikan kontribusi terbesar. Pemetaan tersebut perlu didukung data penerimaan PNBP selama tiga tahun terakhir dari unit terkait, sehingga dapat menggambarkan tren penerimaan sekaligus menjadi dasar dalam mengidentifikasi sumber penerimaan terbesar.
Melalui penyempurnaan kajian berbasis data tersebut, diharapkan analisis kebijakan tarif PNBP Rp0,00 pada layanan kekayaan intelektual dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif, objektif, dan implementatif.














