
Depok, 22 September 2026 — Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum melalui Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan melaksanakan Rapat Deregulasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas masukan dari masing-masing Pusat di lingkungan BSK Hukum terhadap konsep deregulasi Permenkum tersebut.
Rapat ini bertujuan membahas lebih lanjut substansi rancangan peraturan sekaligus menyelaraskan masukan dari setiap unit kerja guna mendukung penyempurnaan konsep deregulasi. Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris BSK Hukum dan perwakilan masing-masing Pusat di lingkungan BSK Hukum.
Dalam pembahasan, peserta rapat menyepakati bahwa tahapan kebijakan publik dalam batang tubuh Permenkum terdiri atas lima tahap, yaitu perencanaan kebijakan, perumusan kebijakan, penetapan, implementasi, serta monitoring dan evaluasi. Selain itu, disepakati pula penambahan definisi dan ketentuan mengenai “rekomendasi strategi kebijakan” dalam bagian Ketentuan Umum.
Sebagai tindak lanjut, diperlukan rapat pembahasan lanjutan untuk memfinalisasi substansi yang telah disepakati sebelum rancangan peraturan diajukan kepada pimpinan.
Melalui proses deregulasi ini, BSK Hukum terus mendorong penyempurnaan tata kelola kebijakan publik yang lebih terstruktur dan efektif guna mendukung penguatan kualitas kebijakan di bidang hukum.













