Jakarta (15/07) Tim Publikasi Balitbangkumham kembali melakukan sosialisasi media publikasi,hasil Litbang, dan pelayanan publik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Kedatangan Tim Publikasi disambut antusias oleh peserta di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, salah satu peserta menyampaikan harapannya agar dikemudian hari dapat dilakukan suatu kajian/penelitian bersama yang melibatkan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, tim dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Pemerintah Daerah dan tim peneliti/pengkaji dari Balitbangkumham tentang pengaharmonisasian yang diatur dalam Permenkumham No 22 Tahun 2018 dengan Undang_Undang No 23 Tahun 2014.
Pada hari kedua yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tim Publikasi Balitbang Hukum dan HAM juga disambut baik para peserta, acara dibuka oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Radian Salman. Dalam sambutannya beliau mengapresiasi kegiatan sosialiasi ini, “kedepan perlu dilakukan kerjasama (MoU) antara Balitbangkumham dengan Universitas Airlangga untuk menunjang sinergitas pemanfaatan hasil litbang, pelayanan publik, dan kualitas pengelolaan Jurnal,” ujarnya.
Beberapa peserta sosialisasi juga menyatakan, bahwa pelayanan publik khususnya media publikasi yang disediakan, dapat dimanfaatkan bagi para mahasiswa dalam mempublikasikan hasil Karya Tulis Ilmiahnya untuk mendapatkan nilai salah satu mata kuliah dan sebagai syarat kelulusan.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, betujuan agar masyarakat/Stakeholders dapat mengakes dan memanfaatkan produk penelitian Balitbangkumham. Dengan demikian peluang pemanfaatan hasil penelitian pada tingkat daerah khususnya jajaran Kantor Wilayah dan Perguruan Tinggi makin meningkat (*Humas)












