
Jakarta, 3 November 2026 – Kementerian Hukum melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka menghasilkan kebijakan yang kolaboratif dan berdampak serta membangun interoperabilitas sistem kebijakan melalui penyelenggaraan Dialog Kebijakan bertema “Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub”. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BSK Hukum dan Sekretariat Kementerian Koperasi.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan integrasi informasi kebijakan, khususnya di bidang koperasi. Interoperabilitas diperlukan agar data, informasi, dokumen kebijakan, serta hasil analisis dari berbagai unit kerja dapat saling terhubung dan dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih terarah, terpadu, dan berbasis bukti.
Dalam laporannya, Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengatasi belum optimalnya keterhubungan data dan informasi kebijakan. Melalui kolaborasi tersebut, BSK Hukum mendorong pemanfaatan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK), Legal Policy Hub, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai instrumen pendukung koordinasi, integrasi informasi, serta penguatan tata kelola kebijakan di bidang koperasi.

Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan PKS bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk membangun kolaborasi yang konkret dan berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan kerja sama sangat ditentukan oleh agenda bersama yang jelas, pembagian peran yang terukur, pertukaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut yang memiliki indikator keberhasilan.
Andry juga menekankan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian rakyat, mendorong kewirausahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan di bidang koperasi perlu didukung oleh koordinasi lintas sektor, pemanfaatan data dan bukti yang memadai, serta proses evaluasi yang berkelanjutan. Ia berharap FKK dapat berfungsi sebagai mekanisme kerja bersama untuk mengidentifikasi persoalan kebijakan, menguji bukti, membahas alternatif solusi, hingga menyepakati rekomendasi dan tindak lanjut.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BSK Hukum atas inisiasi penyelenggaraan Dialog Kebijakan tersebut. Menurutnya, forum ini memiliki arti penting dan manfaat strategis dalam mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden, khususnya di bidang koperasi. Melalui dialog dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, diharapkan dapat terbangun keselarasan kebijakan serta dukungan regulasi yang memadai untuk memastikan program-program prioritas berjalan optimal dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan, khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor koperasi.
Lebih lanjut, interoperabilitas sistem kebijakan tidak hanya dimaknai sebagai keterhubungan antaraplikasi atau sistem digital, tetapi juga mencakup keselarasan proses kerja, standar dan kualitas data, serta keterhubungan pengetahuan dan informasi kebijakan. Dalam hal ini, FKK berperan sebagai ruang koordinasi dan komunikasi kebijakan, Legal Policy Hub sebagai penghubung informasi dan pengetahuan kebijakan, sedangkan JDIHN mendukung ketersediaan informasi hukum yang terintegrasi. Ketiganya diharapkan dapat saling melengkapi dalam membangun ekosistem kebijakan yang lebih terhubung.
Dialog Kebijakan menghadirkan empat narasumber, yaitu Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Koperasi RI, Koko Haryono; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Prof. Wicipto Setiadi; Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto; serta Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN, Machyudhie. Diskusi dipandu oleh Amrih Wigiati dari INAKI.
Melalui diskusi dan pertukaran gagasan, para narasumber dan peserta membahas berbagai perspektif terkait kebijakan di bidang koperasi yang merupakan salah satu isu prioritas nasional, tata kelola regulasi, serta interoperabilitas sistem kebijakan. Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengidentifikasi tantangan, merumuskan alternatif penyelesaian, serta menyusun rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mendorong penguatan tata kelola kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada proses penyusunan, tetapi juga memperhatikan implementasi dan dampak kebijakan bagi masyarakat.
Melalui Dialog Kebijakan dan penandatanganan PKS ini, Kementerian Hukum bersama Kementerian Koperasi berkomitmen memperkuat sinergi dan interoperabilitas sistem kebijakan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya kebijakan di bidang koperasi yang lebih terpadu, adaptif, dan berbasis bukti, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi keberhasilan program prioritas pemerintah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.















