
Jenewa – Indonesia terus memperkuat diplomasi internasional dalam mendorong tata kelola royalti digital lintas batas dalam Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI. Pertemuan rutin yang melibatkan negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO), serta pertemuan bilateral dengan kelompok regional seperti Group B, Uni Eropa (EU), serta Central European and Baltic States (CEBS) dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun kesepahaman bersama mengenai tata kelola hak cipta di era digital.
Dalam sesi plenary bertajuk “Copyright kn Digital Environment” yang berlangsung pada 22 Mei 2026, Kepala BSK turut memaparkan teknis Dokumen “Element Paper for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalties in the Digital Environment”. Pendekatan yang dibawa oleh Element Paper ini difokuskan untuk menggalang dukungan negara anggota WIPO sekaligus mempertegas langkah konkret Indonesia dalam mendorong penguatan tata kelola royalti digital yang adil dan transparan. Berbagai negara anggota memberikan masukan dan pandangan mengenai fleksibilitas hukum internasional, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), serta bentuk instrumen yang dapat dikembangkan untuk mendukung tata kelola hak cipta yang adaptif terhadap perubahan teknologi.
Diskusi juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan internasional dalam menghadapi transformasi digital yang terus berkembang. Sejumlah delegasi menilai bahwa perkembangan AI telah membawa tantangan baru dalam ekosistem hak cipta global, mulai dari proses penciptaan karya hingga mekanisme pengelolaan dan distribusi royalti lintas negara.
Selain membahas teknis Element Paper, pertemuan bilateral turut menjadi ruang dialog untuk menjajaki berbagai pendekatan yang dapat ditempuh dalam forum SCCR. Pembahasan mencakup kemungkinan pengembangan instrumen yang bersifat fleksibel dan terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut oleh negara-negara anggota WIPO.
Indonesia juga mendorong proses pembahasan yang inklusif dan kolaboratif guna membangun pemahaman bersama terkait tata kelola data digital dan distribusi royalti yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih adil bagi para pencipta dan pemegang hak. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendukung penguatan ekosistem hak cipta global yang responsif terhadap dinamika teknologi digital.
Rangkaian pertemuan bilateral dalam Sidang SCCR ke-48 menjadi bagian dari upaya memperluas kerja sama internasional di bidang hak cipta dan hak terkait. Pelindungan hak pencipta, penguatan tata kelola data digital, serta peningkatan transparansi sistem distribusi royalti menjadi isu strategis yang terus didorong untuk mendukung keberlanjutan industri kreatif di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Melalui partisipasi aktif dalam forum SCCR, Indonesia terus berkontribusi dalam mendorong dialog internasional dan pengembangan kebijakan yang mampu menjawab tantangan serta peluang di bidang hak cipta pada era digital.





 (3)-120x86.png)





