
Depok, 18 Mei 2026 – Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum (Pusyankum) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum melaksanakan kegiatan Penyampaian Hasil Rekomendasi Analisis Kebijakan dengan topik “Evaluasi Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.”
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) serta tim kajian BSK Hukum yang diketuai oleh Rodes Ober Adi Guna Pardosi.
Dalam penyampaian hasil kajian, tim BSK Hukum menekankan bahwa implementasi teknologi Artificial Intelligence (AI) di lingkungan pelayanan hukum memiliki urgensi yang kuat dalam penerapannya disamping juga perlu melalui proses koordinasi dan clearance dengan kementerian/lembaga terkait. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kesesuaian arah kebijakan strategis pemerintah, kepatuhan terhadap aspek keamanan siber, perlindungan data negara dan perlindungan data pribadi, kemudahan layanan ( user frendly) serta regulasi yang berlaku.
BSK Hukum juga menyampaikan bahwa melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga, setiap usulan penerapan sistem AI nantinya dapat dinilai kelayakannya, baik untuk dilanjutkan, diperbaiki, maupun dihentikan juga untuk dapat melakukan mitigasi risiko termasuk margin of error serta apabila berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan data negara, perlindungan data pribadi, maupun isu sensitif yang dapat merugikan masyarakat.
BSK Hukum juga mengusulkan alur koordinasi dengan kementerian / lembaga dalam penerapan sistem AI termasuk tahapan koordinasi dimulai dari perencanaan, perumusan dan reenginering, kajian teknis dan keamanan, sinkronisasi dan kesesuaian, persetujuan anggaran, implementasi dan monitoring evaluasi.
Pada kesempatan yang sama, Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU menyampaikan bahwa mekanisme pengajuan clearance dan dukungan anggaran telah dibahas bersama Kementerian Keuangan. Namun demikian, Ditjen AHU saat ini belum memiliki tim khusus yang menangani pengembangan dan pengawasan AI, sehingga diperlukan penguatan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, BSK Hukum menyampaikan bahwa pembentukan tim khusus AI telah masuk dalam rekomendasi jangka panjang hasil kajian dan diharapkan dapat segera diinisiasi oleh Direktorat Jenderal AHU sebagai langkah strategis dalam mendukung tata kelola teknologi yang aman, adaptif, dan akuntabel.




 (3)-120x86.png)





