Jakarta (19/08) – Pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang hamil, menyusui serta anak bawaan dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan sebagian besar masih belum maksimal pengimplementasiannya seperti makan, perlengkapan ibu hamil, anak bawaan, serta pelayanan Kesehatan.” Hal itu terjadi karena regulasi dan eksistensi Lapas Perempuan belum di implementasikan dengan nyata, Belum adanya standarisasi untuk seluruh Lapas Perempuan bukan hanya membedakan antara Lapas perempuan dengan lapas laki-laki namun eksistesi kelembagaan Khusus Perempuan yang didalamnya ada wanita hamil, serta anak bawan belum jelas pengaturannya. Termasuk SOP (standar operasional prosedur) belum diatur sehingga rawan penyimpangan ,” Ujar Nevey Varida Ariani, Peneliti dari Balitbang Hukum dan HAM
Dalam kegiatan diskusi publik penerapan hak warga binaan pemasyarakatan perempuan yang hamil, menyusui serta anak bawaan di lembaga pemasyarakatan perempuan, Nevey juga mengatakan bahwa yang menjadi kendala saat ini juga adalah kurangnya sumber daya manusia di LPP seperti dokter, bidan, perawat dan konseling psikologi yang belum cukup memadai. “Penting juga adanya tersedianya blok khusus Anak dan Ibu bagi WBP Anak dan Ibu yang sedang menyusui, dan ruang bermain anak, lingkungan ramaI anak ,” tambah Nevey.
Sementara itu narasumber dari Direktur Perawatan kesehatan dan rehabilitasi ditjen pemasyarakatan Bapak Muji Raharjo Drajat Santoso menyampaikan bahwa pemasyarakatan sudah mendorong kanwil untuk pemerataan penempatan tenaga kesehatan khususnya dokter dan Mendorong adanya rekruitmen tenaga kesehatan khsususnya dokter dan bidan untuk ditempatkan diseluruh LPP serta Mengusulkan anggaran khusus bagi kelompok rentan terutamkelompok maternal.” Pemasyarakatan juga mendorong koordinasi mulai dari tingkat pusat dengan kemenkes, tingkat propinsi/kota dengan Dinkes/kota hingga tingkat UPT Pas dengan Puskesmas agar program maternal yang ada di Kementerian/Dinas Kesehatan dapat mencakup hingga ke Lapas/Rutan/LPKA,” Ujar Muji.
Selain narasumber diatas, kegiatan ini juga menghadirkan Leopold Sudaryono dari The Australian National University dan RM. Dewo Broto Joko Putranto, S.H., LLM yang merupakan Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas sebagai narasumber.(Humas)

 (3)-120x86.png)





