Jakarta (04/08) – Salah satu faktor penilaian kualitas pegawai adalah terrealisasinya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap pegawai. Penilaian SKP pegawai dilakukan selama setahun sekali namun dengan keluarnya Permenpan RB No. 8/2021 penilaian ini dilakukan dua kali per 6 bulan atau semester. Balitbang Hukum dan HAM hari ini mengadakan coaching and mentoring penilaian SKP periode Januari – Juni 2021 dan penyusunan SKP periode Juli – Desember 2021.
Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM, Yayah Mariani, mengatakan SKP yang dibuat harus dibuat dengan memperhatikan Perencanaan Strategis Instansi Pemerintah (Renstra), Perjanjian Kerja (PK), Organisasi dan Tata Kerja (OTK), Tugas dan Fungsi (TUSI) dan SKP atasan. “SKP juga harus dibuat secara berjenjang, dari pimpinan Eselon I sampai ke Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang ada di bagiannya, dan SKP setiap individu harus terarah dan terukur agar dapat memenuhi sasaran kinerja yang dibuat dan target kinerja yang diharapkan,” ujar Yayah.
Setelah kegiatan ini diharapkan bahwa setiap pegawai mampu membuat SKP yang sesuai dengan target kinerja yang disepakati bersama. Coaching and Mentoring Penilaian SKP Periode Januari – Juni 2021 dan penyusunan SKP Periode Juli 2021 – Desember 2021 ini diikuti oleh seluruh pegawai Balitbang Hukum dan HAM secara daring. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





