• Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
Monday, 24 August 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
No Result
View All Result
BSK Kemenkum
No Result
View All Result
Home Artikel Populer

Cinta Punya Cita-cita

by Badan Strategi Kebijakan
August 22, 2024
in Artikel Populer
0
0

Cinta Punya Cita-cita

Kezia Senaputri-Pelajar pada SMA Kristen Kanaan TangerangJuara II Lomba Menulis Artikel Populer Hukum dan HAM Tingkat Pelajar SMU/Sederajat Se-Jabodetabek untuk tema : Tolak Perilaku Seks Bebas di Kalangan Pelajarphoto google.com

Beberapa waktu yang lalu, dunia maya sempat ramai membicarakan sosok seorang gadis remaja bernama lengkap Karin Novilda, atau yang lebih dikenal dengan nama Awkarin. Media sosial yang dimiliki Awkarin disorot masyarakat karena foto-foto unggahannya di Instagram bersama sang pacar yang dianggap sangat vulgar dan terlalu mengumbar kemesraan. Gaya berpacaran Awkarin juga dinilai kurang pantas untuk dilakukan seorang remaja yang tinggal dalam masyarakat yang menganut budaya ketimuran layaknya Indonesia. Namun tidak sedikit penggemar Awkarin yang justru menyambut baik foto-foto kemesraan Awkarin tersebut dengan memberikan tanda pagar relationship goals pada setiap foto-foto unggahannya di Instagram. Mengingat banyaknya jumlah penggemar Awkarin di Instagram, menjadikan gadis cantik ini layak menyandang status sebagai selebgram atau selebritis Instagram. Statusnya itu praktis membuat Awkarin menjadi seorang tokoh yang membuat dirinya mempunyai potensi yang cukup besar untuk diteladani oleh pengikut-pengikutnya di akun media sosialmiliknya yang mayoritas kalangan usia remaja sebaya dengan dirinya.Sekilas tentang seorang Awkarin, sebagai seorang pelajar, Awkarin termasuk siswa dengan prestasi akademik yang terbilang cukup cemerlang. Gadis berparas cantik ini pun menunjukan hal tersebut dengan berhasil menamatkan sekolah menengah pertamanya dengan nilai Ujian Nasional rata-rata diatas sembilan. Kecerdasannya tersebut dapat menjadi modal kuat bagi dirinya untuk membuka pintu masa depanyang cerah serta meraih apapun cita-citanya dikemudian hari. Namun, semuanya berangsur-angsur berubah. Awkarin nyatanya lebih memilih hubungan asmaranya ketimbang bangku sekolah. Hal ini dibuktikan ketika ia bahkan rela melepaskan kesempatan menjadi mahasiswa fakultas kedokteran di Universitas Indonesia. Awkarin pun melontarkan alasan yang mebuatnya melepaskan kesempatan emasnya itu. Awkarin menyatakan bahwa dirinya takut bila nantinya terlalu sibuk kuliah dan tidak memiliki cukup waktu untuk menemui sang pujaan hati. Dengan alasan inilah Awkarin sekali lagi menjadi sorotan khalayak. Keputusan Awkarin terdengar konyol bahkan miris bagi banyak orang, mengingat tidak mudah bagi remaja lain untuk dapat lolos ujian penerimaan masuk ke Universitas Indonesia khususnya dibidang kedokteran seperti dirinya.Fenomena Awkarin di jagat maya membawa masyarakat untuk mengetahui lebih jauh kedalam kehidupan remaja dewasa ini. Banyak hal yang sungguh menarik untuk dikritisi. Lebih dari sekedar cinta yang memang sudah tidak dapat dipungkiri lagi, masihkah cita-cita dan masa depan menjadi bagian kehidupan remaja sekarang ini?Kata remaja berasal dari bahasa latin Adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Batasan usia remaja yang umum digunakan oleh sebagian besar ahli psikologis berkisar dengan rentang usia 12 tahun hingga 21 tahun. Jelas dalam rentang ini, pelajar sekolah menengah pertama dan menengah atas tergolong dalam kategori remaja.Banyak ahli psikologi mencoba mendefinisikan pengertian remaja. Salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Zakhiah Darajat, “Remaja adalah masa peralihan diantara masa kanak-kanak dan dewasa. Dalam masa ini anak mengalami masa pertumbuhan dan masa perkembangan fisik maupun psikisnya. Mereka bukanlah anak-anak baik bentuk badan ataupun cara berpikir dan bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang.” Hal senada juga diungkapkan oleh sebagian ahli psikologis lainnya.Dalam masa remaja pelajar sekolah mengalami perkembangan fisik, psikis, dan pematangan fungsi seksual atau biasa disebut dengan masa pubertas. Secara emosi terkadang remaja masih belum dapat mengendalikan perasaanya. Hormon-hormon seksual yang baru mulai berfungsi menjadi salah satu pemicu ketidakstabilan kondisi emosi para remaja. Emosi yang tidak stabil, dorongan seks yang menggebu, serta rasapenasaran yang tidak terkendali seringkali menyebabkan para remaja terjerumus ke dalam perilaku seks bebas dan berbagai perilaku buruk lainnya.Pada usia ini remaja mulai mengenal cinta layaknya orang dewasa. Remaja pun mulai membangun relasi romantis dengan lawan jenisnya. Relasi romantis inilah yang lebih dikenal dengan istilah pacaran di kalangan remaja. Relasi romantis yang dibangun remaja atau pacaran merupakan sesuatu yang lumrah dan wajar. Bagi para remaja pacaran adalah suatu kebutuhan yang layak dipenuhi dan tidak bisa mereka hindari. Mereka sampai mau melakukan segala sesuatu demi mendapatkan pacar dan rela berkorban apa saja demi sang pujaan hati.Secara hukum seks bebas dapat diartikan sebagai hubungan seks yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah, yang biasanya terjadi dalam tahap pacaran. Kebanyakan para remaja ini melakukan hubungan seks dengan pacarnya. Cinta menjadi alasan paling sederhana yang dapat dilontarkan oleh bibir mereka. Walau sejujurnya cinta sangatlah sulit untuk didefinisikan dan untuk mendefinisikan apa itu cinta, remaja seolah-olah kehilangan logika. Karena cinta remaja bahkan berani melakukan seks bebas. Karena cinta remaja melupakan sejenak cita- citanya. Karena cinta remaja tidak berpikir panjang akan masa depannya.Saat ini ada baiknya kita coba melihat seks bebas dari berbagai sisi. Jika ditinjau dari segi hukum dan HAM secara tegas dalam KUHP pasal 284, “Perzinaan (persetubuhan di luar nikah) akan dikenakan sanksi bila dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah, itupun jika ada pengaduan dari pihak yang di rugikan.”Pengertian dari undang-undang diatas adalah perzinaan atau seks bebas dilakukan oleh remaja yang tentunya belum menikah, atas dasar cinta atau suka sama suka maka melakunya tidak dikenakan sanksi. Sederhananya, seks bebas dilakukan orang yang tidak terikat pernikahan atas dasar suka sama suka, tidak melanggar hukum. Dasar suka sama suka ini pulalah yang memantapkan seks bebas juga tidak melangagar HAM, mengingat tidak adanya pihak yang dirugikan juga tidak adanya pihak yang dipaksa atau memaksa melakukannya.Meninjau dari sisi norma, baik norma kesusilaan maupun norma agama di Indonesia, perilaku seks bebas sangat jelas tidak dapat dibenarkan apapun alasannya. Perilaku seks bebas dianggap sebagai perbuatan berdosa yang terkutuk dan juga dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji. Namun, cukup sampai sebatas anggapan saja. Tidak ada tindakan konkret sebagai ganjaran yang menjerat perilaku seks bebas.Kendati pun demikian, kita tidak dapat menutup mata atas perilaku seks bebas di kalangan remaja. Tidak sedikit dampak buruk yang ditimbulkan oleh perilaku seks bebas, khususnya di kalangan remaja. Dampak buruk yang paling konkret dan nyata terlihat jelas dari segi kesehatan, baik kesehatan fisik maupun psikisPenularan penyakit serta kehamilan merupakan dua hal yang merupakan akibat buruk yang tidak dapat dihindari lagi dari perilaku seks bebas. Hubungan seks bebas sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit. Penyakit kelamin menular melalui pasangan dan beberapa penyakit lain juga dapat diturunkan pada keturunan selanjutnya. Beberapa penyakit yang menyerang para pelaku seks bebas seperti, Herpes, HIV AIDS, Raja Singa (Sipilis), dan yang lainnya. Semakin sering melakukan hubungan seks bebas, terlebih lagi jika bergonta-ganti pasangan, maka semakin tinggi potensi tertular penyakit dan menularkan penyakit.Dampak buruk selanjutnya adalah kehamilan. Akan menjadi permasalahan panjang jika kehamilan sampai terjadi dalam perilaku seks bebas. Hamil di luar nikah di kalangan remaja dapat menghambat segalanya, termasuk cita-cita dan masa depan remaja yang masih panjang. Dengan rentang usia 12-21 tahun, tentu kebanyakan remaja masih berstatus pelajar. Pelajar yang kedapatan hamil tidak akan memperolehpenerimaan di lembaga pendidikannya, sehingga terpaksa harus putus sekolah karena dikeluarkan oleh pihak sekolah. Hal yang sama juga terjadi di lingkungan sosial, dimana masyarakat Indonesia dengan segala budaya ketimurannya tentu akan menolak kehamilan yang terjadi di luar pernikahan. Baik pasangan hamil di luar nikah maupun keluarganya akan mendapat tekanan secara psikis yang luar biasa dari mayarakat mulai dari sekadar tatapan dingin, gunjingan hingga dikucilkan dari masyarakat.Anggap situasi berkembang menjadi sedikit lebih mudah, remaja putra pelaku seks bebas mau bertanggung jawab atas janin yang dikandung oleh remaja putri. Pasangan remaja ini pada akhirnya memutuskan untuk menikah muda. Remaja putra kembali melanjutkan pendidikan di sekolah lain akibat dikeluarkan dari sekolah lamanya, dan remaja putri putus sekolah beberapa saat dan kembali melanjutkan sekolah setelah melahirkan bayinya atau bahkan remaja putri tidak lagi melanjutkan pendidikan dikarenakan tanggung jawab yang telah ia pikul sebagai seorang ibu. Terlihat nyata sekali bahwa hal ini sungguh membuang uang terlebih lagi waktu untuk menggapai cita-cita milik pasangan remaja pelaku seks bebas tersebut. Di samping itu, ketika memilih untuk menikah muda, serentetan masalah sudah mengancam. Kebanyakan pernikahan dini berakhir perceraian. Masa depan pasangan remaja dan anaknya pun menjadi kian tidak pasti.Kemudian salah satu keputusan lain yang juga banyak diambil oleh pasangan remaja yang telah melakukan seks bebas adalah aborsi. Mereka mengambil keputusan aborsi dengan harapan segala sesuatu bisa kembali seperti semula dan seolah-olah tidak terjadi apapun. Aborsi adalah tindakan untuk mengakhiri kehamilan dengan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.Patut diketahui, menggugurkan janin oleh tenaga medis dinyatakan ilegal terkecuali dengan indikasi medis. Baik pelaku aborsi maupun orang yang mengantarkan dapat dijerat secara hukum karena telah melanggar undang-undang secara medis. Hal ini tertera dengan jelas dalam KUHP pasal 346, “Wanita yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkanitu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun”. Perlu untuk diingat bahwa tindakan aborsi tersebut juga tidaklah aman sepenuhnya. Aborsi dapat menyebabkan bertambah besarnya potensi kemandulan hingga kanker rahim. Pengguguran janin oleh tenaga yang tidak memiliki kompentesi dalam bidang medis bahkan dapat berakibat lebih berbahaya lagi. Tidak sedikit aborsi dapat berujungdengan kematian sang ibu dan anak yang dikandungnya.Berangkat dari hal-hal yang sudah sangat jelas disampaikan di atas, sebagai remaja yang memiliki kecerdasan tentunya akan dengan tegas menyatakan tidak untuk perilaku seks bebas. Ketidakstabilan emosi bukan lagi menjadi sebuah alasan, ketidakpastian hukum bukanlah dalih untuk melegalkan adanya perilaku seks bebas di kalangan remaja. Ketika remaja mulai mengenal cinta, jangan lupa pula untuk membawa logika turut serta. Suatu hal yang nyata adalah bahwa masa depan itu sungguh ada. Cinta pun punya cita-cita. Cita-cita untuk hidup sejahtera, cita-cita untuk hidup bermartabat, cita-cita untuk membangun keluarga sehat yang layak dibanggakandimasa depan.Lingkungan dan pergaulan yang positif sangat berperan untuk menjauhkan para remaja dari hal-hal negatif termasuk di dalamnya perilaku seks bebas. Hubungan yang terjalin baik antara anggota keluarga dapat memudahkan keluarga untuk memantau dan mencegah remaja melakukan seks bebas. Pendidikan seks bebas adalah hal yang tidak boleh lupa ditanamkan para orang tua kepada anak-anaknya sedari dini. Perbanyaklah juga beribadah untuk memperkuat iman agar terhindar dari berbagai godaan yang datang. Penting juga untuk mengisi waktu-waktu luang dengan berbagai aktivitas yang positif. Berolahraga, mengikuti kursus keterampilan, memulai usaha kecil dan juga kegiatan sosial dapat bermanfaat untuk mengembangkan kepribadian remaja ke arah yang lebih baik.Masa remaja bisa dibilang adalah masa-masa paling menyenangkan untuk dijalani. Masa yang tepat pula untuk mengasah serta mengembangkan potensi diri yang dimiliki oleh para remaja. Masa dimana kalangan muda berpacu mencetak prestasi gemilang serta terus bersemangat meraih cita-cita demi masa depan. Masa yang tidak memiliki energi untuk melakukan hal-hal negatif karena masih banyak hal-hal positif yang patut untuk dicoba. Cobalah. Akan menjadi kisah yang hebat untuk diceritakan pada anak dan cucu kelak.

Previous Post

Cegah Serangan Covid Ketiga Dengan Penerapan Pola Hidup Sehat dan Disiplin Protokol Kesehatan

Next Post

Coaching and Mentoring Penilaian SKP Periode Semester I, Penyusunan SKP Periode Semester II

Next Post
Coaching and Mentoring Penilaian SKP Periode Semester I, Penyusunan SKP Periode Semester II

Coaching and Mentoring Penilaian SKP Periode Semester I, Penyusunan SKP Periode Semester II

Ikuti Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Maraknya Budaya Seks Bebas di Era Globalisasi: Suatu Refleksi Moral

August 24, 2024
User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Dampak Pornografi dan Seks Bebas Terhadap Prestasi Akademik

August 22, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

0
Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

0

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2021

0

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2022

0
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

August 11, 2026
Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

August 7, 2026
Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

July 29, 2026
BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

July 27, 2026

Recent News

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

August 11, 2026
Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

August 7, 2026
Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

July 29, 2026
BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

July 27, 2026
BSK Kemenkum

Badan Strategi Kebijakan Hukum merupakan salah satu Unit Kerja Eselon I (UKE-I) di lingkungan Kementerian Hukum RI, yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum

Ikuti Kami

Tentang Kami

Jalan Raya Gandul No.04, Cinere, Depok 16512
[ Pengaduan ] 0811 944 5504
bsk.kemenkum.go.id
bsk@kemenkum.go.id / humas.bskhukum@kemenkum.go.id
FAQ

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum