

Jakarta, 6 Agustus 2026 — Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Hadiyanto beserta tim mengikuti Rapat Persiapan Tim Penilai Mandiri (TPM) Kementerian Hukum Tahun 2026.
Rapat tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan evaluasi mandiri terhadap satuan kerja yang diusulkan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026. Dalam arahannya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum menekankan pentingnya pelaksanaan evaluasi yang objektif, terukur, dan akuntabel.
TPM Kementerian Hukum diarahkan untuk mempercepat proses evaluasi mandiri dan menyelesaikannya paling lambat pada akhir Agustus 2026. Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada data dukung serta penjelasan dari masing-masing satuan kerja, disertai catatan dan rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, seluruh evaluator diharapkan senantiasa menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas selama proses penilaian. Hasil evaluasi mandiri selanjutnya akan disampaikan kepada Tim Penilai Nasional (TPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan TPM Tahun 2026, BSK Hukum memiliki peran khusus dalam validasi survei. BSK Hukum bertugas melakukan sinkronisasi data hasil survei untuk memastikan validitas dan kesesuaian hasil survei yang telah dilaksanakan oleh satuan kerja yang diusulkan menuju WBK.
Melalui pelaksanaan evaluasi yang objektif dan berbasis data, TPM Kementerian Hukum diharapkan mampu memastikan kesiapan satuan kerja dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.


 (3)-120x86.png)
