
Jakarta, 8 September 2025 – Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum kembali menggelar Rapat Lanjutan Kajian Menuju Protokol Jakarta sebagai tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) perumusan Protokol Jakarta yang telah dilaksanakan pada 28 Agustus 2025 lalu.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, serta diikuti oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H), Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Tim Kajian BSK Hukum, dan Tim Kerja Protokol Jakarta DJKI. Hadir pula narasumber Irfan Aulia Irsal, musisi sekaligus praktisi industri musik, yang memberikan perspektif praktis terkait isu royalti dan hak cipta.
Dalam diskusi, Irfan Aulia menyoroti tantangan mekanisme collection and distribution of royalty yang hingga kini masih menghadapi hambatan baik dari sisi proses bisnis yang kompleks dan melibatkan banyak sektor, maupun dari faktor kelembagaan, tata kelola, serta kesiapan infrastruktur teknis dan sosial.
Selain itu, rapat juga membahas lesson learned dari berbagai inisiatif global di masa lalu, termasuk peluang kontribusi Protokol Jakarta dalam memberikan solusi melalui sentralisasi database karya musik. Dengan adanya database terpadu, diharapkan proses pencatatan, pengelolaan, hingga distribusi royalti dapat lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Poin lain yang turut mengemuka adalah dinamika serta relasi antar-aktor dalam tata kelola global (global governance) terkait isu hak cipta, khususnya dalam konteks pengumpulan dan pendistribusian royalti.
Melalui rangkaian kajian ini, BSK Hukum bersama DJKI berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya Protokol Jakarta sebagai salah satu instrumen strategis dalam menjawab tantangan industri musik di era digital sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola hak cipta di tingkat global.



 (3)-120x86.png)





