Jakarta (8/9) – Pelayanan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu pelayanan utama di Kementerian Hukum dan HAM, demi meningkatkan kualitas pelayanan tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan pelayanan terbaik. Substansi Meta Analisis Data hari ini mengadakan diskusi grup terfokus analisis strategi kebijakan Tema “Analisis Strategi Kebijakan Rancangan Permenkumham tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui Penyesuaian/Inpasing”.
Aman Riyadi, Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi, mengatakan bahwa Pelayanan Kekayaan Intelektual membutuhkan SDM yang memiliki ilmu terapan yang sesuai dengan bidangnya. “Ini perintah dari pak Menteri langsung, ke depannya yang membutuhkan ilmu terapan tidak hanya Imigrasi dan Pemasyarakatan saja, tapi juga Kekayaan Intelektual, namun kita juga harus memaksimalkan sumber daya yang ada juga, salah satunya dengan cara Inpassing ini,” ujar Aman.
Kegiatan diskusi hari ini merupakan diskusi ketiga dari giat Analisis Strategi Kebijakan Rancangan Permenkumham tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui Penyesuaian/Inpasing. Setelah diskusi hari ini, tim akan menyempurnakan kembali hasil analisis yang sudah di dapat untuk dijadikan naskah pra kebijakan yang akan diserahkan kepada stakeholder terkait. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





