Jakarta (18/9) – Balitbangkumham mengadakan Workshop Penguatan LPSE 2019. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah diatur dalam Perpres no 16 tahun 2018. Workshop yang digagas Bagian BMN dan Umum ini dilaksanakan untuk merespon surat edaran Kepala LPSE tentang percepatan pelaksanaan LPSE.
Faris Pambudi yang merupakan Admin LPSE Pusdatin Sekretaris Jenderal memaparkan mekanisme sistem ini. Menurut Faris, LPSE bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. “Dengan berbasis teknologi, LPSE membuat sistem pengadaan lebih transaparan dan akuntabel,” jelasnya.
Sektetaris Balitbangkumham, Yayah Mariani membuka workshop ini. Yayah menghimbau para pejabat pembuat komitmen dan para pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balitbangkumham dapat menguasai sistem ini. (*humas)












