Jakarta (18/8) – Pelaksanaan Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan Analisis Kebijakan Pekerja Anak di Sektor Pariwisata, dilaksanakan Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB dilaksanakan secara hybrid melalui Aplikasi Zoom Meeting dan hadir secara langsung di Aula Balitbangkumham Lantai 8.
Kegiatan ini dibuka oleh oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, Bapak Andi Nurka dan dihadiri oleh Tim Analisis Kebijakan Pekerja Anak dan stakeholder terkait perwakilan dari Kemen PPPA, Kemendes, Kemenaker, Kemendes, dan Kemendagri.
“Isu anak yang bekerja telah meng-Global karena begitu banyak anak-anak diseluruh dunia yang masuk bekerja pada usia sekolah. Pada kenyataannya isu pekerja anak bukan sekedar isu anak-anak menjalankan pekerjaan dengan memperoleh upah, akan tetapi lekat sekali dengan eksploitasi, pekerjaan berbahaya, terhambatnya akses pendidikan dan menghambat perkembangan fisik, psikis dan sosial anak. Pada hakekatnya, selayaknya waktu anak dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, psikologik, intelektual dan sosialnya.” Jelas Andi.
Acara diskusi di moderator oleh Plt. Koordinator Substansi Litbang Hak Ekosob, Gunawan Wibisono. Sabrina Nadilla memaparkan tentang “Menelusuri Tata Kelola Pariwisata Indonesia: Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Pariwisata”. Selanjutnya Abi Marutama menyampaikan perihal “Penerjemahan Norma Hak Asasi Manusia Internasional”, Destry Indra Wibawa menyajikan terkait “Potret Pekerja Anak dalam Bingkai Corak Pariwisata di D.I.Y dan Pulau Lombok, NTB” dan Rodes Pardosi menyampaikan terkait “Perumusan Kebijakan oleh Institusi serta pelaksanaannya pada Sektor Pekerja Anak di Sektor Pariwisata”.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber Peneliti pada Pusat Pariwisata, UGM Bapak Dr. Destha Titi Raharjana. Beliau menyampaikan terdapat 7 faktor penguat munculnya Pekerja Anak, yaitu : 1) kemiskinan; 2) rendahnya Pendidikan; 3. Berkembangnya perekonomian informal; 4) rendahnya biata yang dikeluarkan pengusaha yang mempekerjakan anak disbanding mempekerjakan orang desawa; 5) tidak adanya organisasi pekerja di sektor informal; 6) masih adanya adat/ sistem sosial yang membiarkan anak terlibat dalam pekerjaan sejak usia dini; dan 7) teknologi informasi. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





