Jakarta (18/4) -“Nantinya, tidak akan ada lagi koordinator maupun sub koordinator, jika bapak ibu membaca Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 bahkan gaji yang akan kita terima akan disesuaikan dengan kinerja kita, jika kinerja kita baik bahkan istimewa tidak menutup kemungkinan bahwa kita dapat memperoleh bonus akhir tahun,” ujar Dr. Sri Puguh Budi Utami, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, pada Apel Pegawai di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM pagi ini.
Dalam giat ini, Utami juga menjelaskan bagaimana mempersiapkan mental kinerja untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju World Class Government. “Maka dari itu kita harus benar-benar mengubah cara pandang kita, jangan sampai kita menjadi pegawai yang tidak peduli dengan organisasi dan kinerjanya juga jelek,” tambah Utami. Kegiatan ini diikuti secara daring dan luring oleh seluruh Pimti Pratama di Balitbang Hukum dan HAM dan pegawai di lingkungan Balitbang Hukum dan HAM. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





