Jakarta (24/08) – Pandemi Covid pada tahun lalu menyebabkan perubahan besar dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Salah satunya adalah cara persidangan bagi para warga binaan di rumah tahanan yang sebelumnya dilaksanakan dengan tatap muka. Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, ditambah dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Peneliti Balitbangkumham, Eko Noer Kristiyanto, mengatakan bahwa sebenarnya dalam Perma sudah dijelaskan dengan rinci tentang tata cara melakukan persidangan dengan baik. “Jadi Perma ini bukan bicara soal tata cara pengadilan secara daring, karena perma ini hanya mengatur bagaimana tata cara pengadilan yang benar, namun dengan kondisi pandemi saat ini maka Perma ini bisa diterapkan untuk pengadilan secara daring,” ujar Eko.
Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa penelitian ini tidak hanya sekedar karena pandemi saja, tapi hasil penelitian ini nanti bisa diusulkan sebagai alternatif, bahkan setelah pandemi berakhir. “Karena pengadilan elektronik ini punya banyak keuntungan, selain murah, tapi juga mengurangi resiko soal keamanan, seperti yang terjadi pada saat kemarin di salah satu persidangan dimana ada seorang terdakwa yang menyerang hakim, ini bisa menjadi alternatif di rutan kalau ada cara pengadilan yang lebih efektif dan hasil penelitian ini menjadi pendukung,” ujar Utami.
Setelah diskusi hari ini, tim peneliti akan menyempurnakan hasil penelitiannya sebelum diajukan kepada pimpinan. Setelah disetujui, tim peneliti akan melakukan pengumpulan data ke 5 wilayah yang ada di pulau Jawa dan luar pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta dan Batam. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





