Jakarta (30/04) – Penghitungan kinerja peneliti tidak hanya memperhitungkan angka kredit (AK) tapi juga hasil kerja minimal (HKM). Pernyataan ini diungkapkan Marthin Hadi, Kasubid Pengembangan Program dan Profesi LIPI dalam sosialisasi hari ini.
Marthin bersama Yoke Pradanatama, Kasubid Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional LIPI, mensosialisasikan Peraturan LIPI no 14 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti. Sekretaris Balitbangkumham, Yayah Mariani, mengatakan sosialisasi ini penting supaya peneliti memahami pola karir dan target kinerjanya.
Dalam materinya, Marthin menyampaikan bahwa peraturan yang baru menjelaskan secara lebih rinci soal kempetensi yang harus dimiliki peneliti. Menurut Marthin, kompetensi harus disesuaikan dengan norma global mengenai capaian kinerja seorang peneliti. “Maka dari itu, aturan yang baru ini menggabungkan penghitungan angka kredit konvensional dengan norma global yang ditentukan dari HKM itu,” jelas Marthin.
Marthin menjelaskan lebih lanjut bahwa pemakaian AK sebagai satu-satunya capaian kinerja membuat peneliti sibuk memikirkan kinerja individu, bukan organisasi. “Dengan aturan yang baru, makin banyak profesor riset, makin bagus juga nama lembaga,” imbuh Marthin.
Lebih lanjut, Marthin juga menekankan supaya organisasi mendukung pencapaian kinerja peneliti. Peneliti yang berhasil mencapai sasaran kinerja tertentu secara otomatis akan mengangkat kredibilitas sebuah lembaga riset.
Sosialisasi yang digelar oleh Bagian Kepegawaian Balitbangkumham ini dihadiri oleh peneliti, calon peneliti dan pejabat administrasi Balitbangkumham. Sosialisasi berjalan menarik seiring diskusi yang terjadi antara narasumber dan peserta sosialisasi mengenai peraturan terkait. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





