• Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • Digital Library
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
Tuesday, 14 October 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • Digital Library
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
No Result
View All Result
BSK Kemenkum
No Result
View All Result
Home Artikel Media

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DI MARKETPLACE DENGAN SISTEM PEMBAYARAN COD CASH ON DELIVERY

Badan Strategi Kebijakan by Badan Strategi Kebijakan
August 25, 2024
in Artikel Media
0
0

Penulis : Tomy Erwanto, S,H

(Analis Hukum Pertama Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM)

Dalam bidang perdagangan Sebelum era globalisasi dimulai masyarakat cenderung melakukan transaksi jual beli barang secara langsung atau tatap muka karena terbatasnya sarana komunikasi dan transportasi untuk mengakses barang yang ingin dibeli dan dijual. Serta terbatasnya waktu untuk melakukan transaksi karena kesibukan mereka atau karena terbatasnya alat transportasi yang dapat menjangkau tempat transaksi. Tapi setelah era globalisasi dimulai masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan akses transaksi jual beli barang melalui sarana internet dimana hal itu bisa dilihat dengan mulai bermunculan toko-toko online dan marketplace online yang menawarkan transaksi jual beli barang online atau e-commerce secara mudah,praktis dan cepat. Bisa dikatakan mudah dan praktis,Karena masyarakat tinggal membuka komputer,laptop atau handphone untuk memilih barang yang diinginkan.Dan bisa dikatakan cepat karena perkembangan kemajuan transportasi yang pesat sehingga barang bisa sampai ke tujuan dengan lebih cepat. Dulu untuk mengantar barang kesatu tempat ketempat lain bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berbulan-bulan, Tapi sekarang dengan semakin banyaknya pilihan sarana transportasi seperti pesawat,kereta cepat dan kapal maka barang bisa diantar lebih cepat. Di Negara Indonesia sendiri perkembangan transaksi e-commerce sudah mulai ramai semenjak tahun 2010 seiring kemajuan perkembangan sarana komunikasi modern khususnya internet dan handphone. E-commerce sendiri merupakan suatu proses pembelian, penjualan, pertukaran barang dan jasa antara dua belah pihak melalui system elektronik seperti internet atau televisi. Ecommerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, system manajemen inventori otomatis, dan system pengumpulan data otomatis. Contoh dari ecommerce dapat berupa pembelian barang elektronik, buku, pakaian, tas, jam dan kebutuhan tersier lainnya yang dilakukan secara online dimana pihak penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung dalam melakukan transaksi jual beli.

Masyarakat Indonesia sendiri biasanya melakukan transaksi e-commerce melalui took online dan marketplace . Marketplace dan toko online memiliki perbedaan dimana Marketplace adalah suatu tempat di internet dimana banyak pihak berkumpul untuk melakukan proses transaksi jual beli, ada yang ingin mencari suatu barang dan ada pihak lain yang sedang ingin menjual barang. Secara konvensional, konsep marketplace bisa dianalogikan seperti pasar tradisional dimana banyak orang berkumpul di tempat tersebut untuk melakukan transaksi jual beli. Pihak penyedia marketplace bertindak sebagai fasilitator yang mewadahi pertemuan dan transaksi legal antara pihak penjual dan pihak pembeli Contoh marketplace online di Indonesia adalah Tokopedia,Bukalapak dan Shopee. Sedangkan Toko online dapat dianalogikan sebagai toko ritel yang dioperasikan secara virtual. Pihak penjual akan memberi barang secara grosir dan menjualnya secara retail kepada para pelanggan melalui perantaraan komunikasi via internet Contoh toko online di Indonesia adalah Blibi.com dan Zalora.Selain memiliki perbedaan toko online dan marketplace juga memiliki persamaan yang terletak pada penggunaan media internet sebagai sarana utama bisnis mereka.Menurut data yang disampaikan Direktur Pemberdayaan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary menyatakan pertumbuhan nilai perdagangan elektronik (ecommerce)di Indonesia mencapai 78 persen, tertinggi pertama di dunia Masyarakat Indonesia sendiri menyambut hangat munculnya banyak toko online dan marketplace online karena menganggap ecommerce sebagai suatu jawaban akan sebuah transaksi jual beli yang praktis dan mudah.Dimana kita tinggal melihat barang dan sfesifikasinya lalu kita tinggal memilih system pembayaran , Apakah kita ingin membayar lewat transfer rekening , lewat toko retail atau saat barang datang semua ( C0D) pilihan sudah disediakan.Namun dibalik kemudahan yang didapatkan oleh konsumen dalam melakukan pembayaran melalui sistem bayar di tempat (COD) terdapat masalah yaitu barang yang diterima kadang rusak,tidak sesuai sfesifikasi dan bahkan ada yang kosong.Masalah ini jelas merugikan konsumen dan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat luas mengenai keamanan dalam melakukan transaksi ecommerce.

Bukan hanya itu saja akibat Permasalahan belanja online dengan sistem cash on delivery (COD) bermunculan saat ini. Muncul permasalahan baru karena konsumen ingin terhindar dari penipuan belanja online sehingga memeriksa terlebih dulu barang pesanan sebelum membayar. Padahal, berdasarkan aturan main COD belanja online, pembeli tidak boleh membuka pesanan sebelum pembayaran. Alhasil, jika barang pesanan tersebut tidak sesuai,pembeli menolak membayar kepada kurir. Permasalah tersebut semakin bertambah karena pembeli melampiaskan keluhannya tersebut kepada kurir. Padahal, kurir tersebut tidak mengetahui detail transaksi belanja online antara pembeli dan penjual. Bahkan, keluhan tersebut disampaikan dengan penghinaan hingga ancaman senjata tajam. Sehingga, permasalahantersebut menimbulkan permasalahan hukum baru.

Sebenarnya secara umum Perlindungan Hukum Konsumen dalam transaksi e-commerce baik dengan sistem pembayaran COD maupun sitem pembayaran lain sudah diatur dalam Undang- Undang No 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan diatur secara khusus melalui.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 pasal 1 angka 1 dijelaskan pengertian Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjaminadanya kepastian hukum untuk memberiperlindungan kepada Konsumen. Konsumen sendirimenurut pasal 2 adalah adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Konsumen Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun

1999,konsumen memiliki hak-hak tertentu yaitu :

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan

keselamatan dalam mengkonsumsi barang

dan/atau jasa;

2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta

mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai

dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang

dijanjikan;

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur

mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau

jasa;

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya

atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,

dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan

konsumen secara patut;

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan

konsumen;

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara

benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Bahkan hak diatas juga diperkuat dalam Pasal 49 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan System dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi. Jadi konsumen secara langsung mendapat perlindungan hukum

konsumen jika barang yang dikirim tidak sesuai atau ada cacat tersembunyi. Pelaku usaha sendiri juga akan mendapat hukuman jika melanggar hak konsumen dimana itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda

paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).

Marketplace sendiri sebenarnya sudah menyediakan fitur pengembalian barang jika barang yang diterima rusak atau tidak sesuai dengan yang dibeli atau dipesan.Namun kebanyakan konsumen tidak mengetahui fitur dan tata cara pengembalian barang.Sepert contoh dalam pengembalian barang yang tidak sesuai di marketplace Shopee dan Tokopedia perlu bukti video Unboxing saat membuka paket,dimana sayangnya hal ini tidak semua konsumen tahu. Harusnya ada kewajiban di setiap paket yang akan dijual ada tulisan WAJIB VIDEO UNBOXING agar baik konsumen dan penjual tidak ada perasaan salin curiga mengenai keadaan barang sesungguhnya.Sementara itu di Lazada fitur pengembalian barang cukup mudah dengan menyertakan foto barang saja apakah rusak,kurang jumlah atau malah berbeda dengan dipesan.Dan juga sebenarnya konsumen tidak perlu takut dengan ongkos pengembalian barang karena marketplace kebanyakan mengratiskan ongkir pengembalian barang. Informasi tentang Perlindungan Konsumen bukan hanya konsumen yang wajib mencari tahu.tetapi marketplace juga wajib memberikan edukasi dan menjaga agar konsumen terpenuhi hak-hak perlindungannya melakukan transaksi di marketplacenya baik dengan sistem pembayaran transfer maupun COD.

Previous Post

PERLINDUNGAN HAK SIPIL BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN

Next Post

PERLIPI BARU MENGATUR CAPAIAN KINERJA PENELITI

Next Post
PERLIPI BARU MENGATUR CAPAIAN KINERJA PENELITI

PERLIPI BARU MENGATUR CAPAIAN KINERJA PENELITI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ikuti Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024
Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan tentang Perlindungan Hukum Melalui Jalur Non Litigasi Bagi Masyarakat Adat

Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan tentang Perlindungan Hukum Melalui Jalur Non Litigasi Bagi Masyarakat Adat

August 22, 2024

Memberantas Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar SMA

August 24, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

1
Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

1

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2021

0

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2022

0
Aspek Kebaharuan KUHP Nasional

Aspek Kebaharuan KUHP Nasional

October 13, 2025
BSK Hukum Gelar Policy Talks: Perkuat Kompetensi Analis Kebijakan melalui Legal Policy Hub

BSK Hukum Gelar Policy Talks: Perkuat Kompetensi Analis Kebijakan melalui Legal Policy Hub

October 9, 2025
WTP ke-16, Akhir ‘Manis’ Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan

WTP ke-16, Akhir ‘Manis’ Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan

October 3, 2025
Audiensi Tim Analisis Kajian Daktiloskopi dan OPHI: Kepala BSK Hukum Tekankan Rekomendasi Harus Lebih Terarah dan Konkret

Audiensi Tim Analisis Kajian Daktiloskopi dan OPHI: Kepala BSK Hukum Tekankan Rekomendasi Harus Lebih Terarah dan Konkret

October 3, 2025

Recent News

Aspek Kebaharuan KUHP Nasional

Aspek Kebaharuan KUHP Nasional

October 13, 2025
BSK Hukum Gelar Policy Talks: Perkuat Kompetensi Analis Kebijakan melalui Legal Policy Hub

BSK Hukum Gelar Policy Talks: Perkuat Kompetensi Analis Kebijakan melalui Legal Policy Hub

October 9, 2025
WTP ke-16, Akhir ‘Manis’ Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan

WTP ke-16, Akhir ‘Manis’ Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan

October 3, 2025
Audiensi Tim Analisis Kajian Daktiloskopi dan OPHI: Kepala BSK Hukum Tekankan Rekomendasi Harus Lebih Terarah dan Konkret

Audiensi Tim Analisis Kajian Daktiloskopi dan OPHI: Kepala BSK Hukum Tekankan Rekomendasi Harus Lebih Terarah dan Konkret

October 3, 2025
BSK Kemenkum

Badan Strategi Kebijakan Hukum merupakan salah satu Unit Kerja Eselon I (UKE-I) di lingkungan Kementerian Hukum RI, yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum

Ikuti Kami

Total Visitors
5499280
10020
Visitors Today
131
Live visitors

Tentang Kami

Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 8, Jakarta Selatan 12920
[ Pengaduan ] 0811 944 5504
BSK Kumham
bsk.kemenkum.go.id
humas@balitbangham.go.id
FAQ

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
      • Perjanjian Kinerja
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • Digital Library
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum

Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset