
Jakarta, 19 November 2025 — Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Dwi Harnanto, menghadiri kegiatan Pendampingan Pengisian Kompilasi Produk Administrasi Kebijakan Hukum yang diselenggarakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bagian Umum, Tim Teknologi Informasi (TI) BSK Hukum, serta perwakilan Analis Kebijakan BSK Hukum.
Dalam arahannya, Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, yang menekankan pentingnya penyusunan metadata yang akurat sebagai dasar perumusan hasil kegiatan, penyusunan indikator, serta penetapan responden. Ia juga menggarisbawahi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 beserta regulasi turunannya dari BPS, yang menegaskan bahwa kegiatan statistik harus didukung oleh data yang akurat, kredibel, dan konsisten, baik dalam statistik sektoral maupun Satu Data Indonesia.
Sebagai narasumber, Zulfa Hidayah Satria Putri (BPS) memberikan pemaparan mengenai standar data dan metadata. Ia menekankan bahwa salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan tidak adanya redundansi maupun duplikasi data, sehingga data yang dihasilkan dapat menjadi bagian dari output Satu Data Indonesia.
Lebih lanjut, Zulfa menegaskan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga (KL) wajib memenuhi ketentuan Satu Data Indonesia sesuai arahan Presiden. Hal ini penting untuk mewujudkan data yang berkualitas, yang hanya dapat dicapai melalui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pencatatan yang baik.
Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola statistik di lingkungan BSK Hukum serta mendukung implementasi Satu Data Indonesia secara berkelanjutan.



 (3)-120x86.png)





