• Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
Tuesday, 25 August 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
No Result
View All Result
BSK Kemenkum
No Result
View All Result
Home Berita

Penjelasan Menkumham Soal RUU KUHP

by Badan Strategi Kebijakan
August 25, 2024
in Berita
0
0

Jakarta (20/09) – Kepala Balitbangkumham mendampingi Menteri Hukum dan HAM dalam Konferensi Pers terkait RUU KUHP yang tengah menjadi perhatian publik. Menteri Hukum dan HAM menjelaskan perubahan KUHP serta penjelasan untuk masing-masing pasal yang sering dipermasalahkan. Meski Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk menunda pengesahan RKUHP, namun Yasonna berpendapat penjelasan ini dilakukan untuk merespon kegelisahan dalam masyarakat.

Berikut penjelasan masing-masing pasal tersebut:

Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal ini sebelumnya tidak ada di KUHP lama, kemudian dicantumkan dalam Pasal 219yang berbunyi”Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Pressiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Menurut Menkumham, pasal ini merupakan delik aduan yang dilakukan secara tertulis oleh presiden atau Wapres dan terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Istilah penghinaan sebenarnya merujuk pada penyerangan harkat dan martabat presiden yang dilakukan di muka umum dengan tujuan memfitnah. Sehingga, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Yasonna mencontohkan, jika ada masyarakat yang menghinanya karena tidak becus dalam merumuskan perundang-undangan, itu tidak termasuk dalam pasal ini karena menyerangnya sebagai pejabat publik, bukan sebagai persona/ individu.

Pasal lainnya yang berkaitan dengan penghinaan antara lain pasal 241, 247 dan 354. Ketiganya merupakan delik materiil yang dapat dipidana apabila mengakibatkan terjadi huru-hara atau kerusuhan di tengah masyarakat.

Pembiaran Unggas

Pasal 278 tentang Pembiaran Unggas yang berbunyi “Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan denda paling banyak kategori II.”

Pasal ini tertulis di pasal 548 KUHP lama sebagai berikut: “barangsiapa tanpa wenang membiarkan unggas ternahknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”

Ketentuan pasal ini merupakan materi yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama, dan saat in di wilayah pedesaan masih diperlukan untuk melindungi para petani.

Mempertunjukkan alat kontrasepsi

Pasal 534 KUHP lama, “Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tana diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, meunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga riibu rupiah.

Pasal 414 KUP baru “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.”

Ketentuan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbebsa dari seks bebas. Terdapat beberapa pengecualian untuk pasal ini antara lain, tidak menjerat kepada orang yang telah dewasa; dikecualikan jika untuk pencegahan penyakit menular, kepentingaan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan; tidak dipidana jika yang melakukan adalah relawan yang kompeten yang ditunjuk oleh pejabat berwenang. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam Undang-undang Kesehatan.

Aborsi

Pasal 347 KUHP lama “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 470 KUHP baru ” Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”

Keterangan: pasal ini telah ada di KUHP lama dan diperbaiki dengan ancaman pidana lebih rendah. Ketentuan ini juga dikecualikan bagai korban perkosaan/ indikasi medik untuk melakukan tindakan pengguguran. Mekanismenya mengacu pada UU Kesehatan.

Penggelandangan

Pasal 505 lama “Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan”

Pasal 431 KUHP baru “Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Keterangan: ancaman pidana dalam pasal ini bukan merupakan pidana perampasan kemerdekaan (penjara) melainkan denda. Messki begitu, dapat dijatuhkan pidana alternatif berupa pengawasan atau kerja sosial atau dikenakan tindakan seperti kewajiban mengikuti pelatihan kerja.

Perzinahan dan Kohabitasi

Hubungan seks di luar nikah atau zina dapat dijerat dengan Pasal 417 dan 419. Pasal 417 ayat 2 menjelaskan orang yang berzina bukan dengan pasangan sah menikah dipidana penjara selama satu tahun. Sementara Pasal 419 ayat 1 menjelaskan orang yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi dipidana enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal perzinahan menurut Yasonna bukan untuk mencampuri ranah privat melainkan untuk menyesuaikan konteks nilai-nilai masyarakat Indonesia -bukan masyarakat kota besar. Selain itu, pasal ini merupakan delik aduan yang terbatas yaitu hanya bisa diadukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak yaitu suami/ istri, orang tua dan anak.

Khusus untuk pasal kohabitasi, aduan juga dapat dilakukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lain sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami/ istri, anak dan orangtua. Selain itu, pengaduan juga dapat ditarik.

Korupsi

Pasal ini merupakan ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 603, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Ketentuan ini dibuat sebenarnya untuk sinkronisasi antara pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor yang mengancamkan untuk setiap orang lebih tinggi dari ancaman minimum khusus bagi penyelenggara negara. Dalam pasal 2 UU Tipikor disebutkan ancaman minimum khusus paling rendah 4 tahun untuk umum dan pasal 3 menyebutkan ancaman minimum khusus paling rendah 1 tahun untuk penyelenggara negara. Pasal ini disusun dengan pemikiran seharusnya penyelenggara mendapatkan ancaman pidana yang lebih berat.

Tags: Kementerian Hukum dan HAM
Previous Post

PENINGKATAN SDM PENELITI LEWAT KELAS BAHASA INGGRIS

Next Post

Pentingnya Dialog Kinerja dan Peran Pimpinan Tinggi dalam Memenuhi Target Kinerja yang Baik

Next Post

Pentingnya Dialog Kinerja dan Peran Pimpinan Tinggi dalam Memenuhi Target Kinerja yang Baik

Ikuti Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Maraknya Budaya Seks Bebas di Era Globalisasi: Suatu Refleksi Moral

August 24, 2024
User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Dampak Pornografi dan Seks Bebas Terhadap Prestasi Akademik

August 22, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

0
Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

0

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2021

0

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2022

0
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

August 11, 2026
Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

August 7, 2026
Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

July 29, 2026
BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

July 27, 2026

Recent News

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

August 11, 2026
Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

August 7, 2026
Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

July 29, 2026
BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

July 27, 2026
BSK Kemenkum

Badan Strategi Kebijakan Hukum merupakan salah satu Unit Kerja Eselon I (UKE-I) di lingkungan Kementerian Hukum RI, yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum

Ikuti Kami

Tentang Kami

Jalan Raya Gandul No.04, Cinere, Depok 16512
[ Pengaduan ] 0811 944 5504
bsk.kemenkum.go.id
bsk@kemenkum.go.id / humas.bskhukum@kemenkum.go.id
FAQ

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum