Jakarta (12/03 ) – Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) merupakan perguruan tinggi kedinasan yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pendirian Poltekip dan Poltekim mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham yang memiliki kompetensi, berkarakter pemimpin dan berintegritas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
Dalam Rencana Strategis Kemenkumham Tahun 2020-2024 (Renstra), disebutkan bahwa salah satu sasaran strateginya adalah terpenuhinya SDM Kemenkumham yang memiliki kompetensi di Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Lebih lanjut disebutkan bahwa salah satu satu indikator meningkatnya kompetensi strategis SDM di Bidang Hukum dan HAM, adalah tercapainya persentase lulusan Poltekim dan Poltekip yang ditempatkan sesuai dengan kompetensi jabatan.
Peneliti Balitbangkumham, Insan Firdaus, menjelaskan perlu adanya suatu pola atau mekanisme penempatan lulusan Poltekip dan Poltekim yang sesuai dengan kompetensinya. Insan juga menjelaskan bahwa perlu ada suatu pola atau mekanisme penempatan lulusan Poltekip dan Poltekim yang menjadi pedoman bagi pejabat Pembina Kepegawaian. “Karena penempatan yang sesuai dengan kompetensinya, nantinya akan berpengaruh pada efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi dan kinerja satuan kerja lulusan tersebut ditempatkan, termasuk pengembangan karirnya. Karena itu Balitbangkumham berinisiatif melakukan penelitian bagaimana pola penempatan lulusan Poltekip dan Poltekim berdasarkan sistem merit,” Jelas Insan.
Kegiatan presentasi Awal Pola Penempatan Lulusan POLTEKIP dan POLTEKIM berbasis Manajemen ASN ini dibuka oleh Sekretaris Balitbangkumham, Yayah Mariani. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Marheni Dyah Soepartiningtias, Analis Kepegawaian di BKN Pusat. Setelah selesai kegiatan tim peneliti akan melakukan perubahan sesuai masukan sebelum akhirnya turun lapangan untuk melakukan penelitian. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





