
Jakarta, 30 September 2025 –Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) menggelar pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Program Penyusunan (Progsun) Tahun 2025.
Pembahasan secara resmi dibuka oleh Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, dan dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan (PPL) BSK Hukum. Dalam arahannya, Sekretaris BSK Hukum menekankan pentingnya pelaksanaan pembahasan ini untuk memastikan rancangan peraturan mendorong tata kelola kebijakan publik yang lebih efektif, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan BSK Hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal, serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, termasuk anggota tim penyusunan Rancangan Permenkum Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Secara umum, rapat menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Hukum ini perlu menekankan pengaturan pada produk atau output kebijakan, bukan hanya tahapan proses. Selain itu, harmonisasi dengan Permenkum 28/2025 menjadi perhatian utama agar tidak terjadi perbedaan definisi, khususnya terkait naskah kebijakan. Judul rancangan peraturan juga masih dibahas untuk mempertimbangkan apakah istilah “tata kelola” tetap relevan atau perlu diganti dengan istilah lain yang lebih sesuai dengan substansi.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi internal tim untuk membahas rumusan pasal-pasal yang masih ambigu, dan hasilnya dituangkan dalam draft Rancangan Peraturan Menteri Hukum yang tengah disiapkan.

