Jakarta (23/8) – “Kesehatan Jiwa masih jarang dibahas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, namun sebenarnya jika kita lihat kembali, banyak sekali penyakit fisik yang berasal dari mental yang tidak baik, tidak hanya bagi orang dewasa tapi juga bagi anak. Saya harap dalam pembahasan hari ini temen-temen dari UPT Pemasyarakatan bisa mengetahui apa yang dapat dilakukan, pengalaman seperti apa yang sudah pernah dialami, sehingga kita bisa saling tukar pikiran dan kamipun mendapatkan masukan tidak hanya dari narasumber tapi juga dari pengalaman langsung teman-teman dalam keseharian,” ujar Aman Riyadi, Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Balitbang Hukum dan HAM, dalam kegiatan FGD dan Pengolahan Data Kajian Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pelayanan Kesehatan Mental siang ini.
Dalam kegiatan ini juga Aman Riyadi juga menyampaikan kenapa penting untuk kebijakan tentang Pemenuhan Hak WBP dalam Pelayanan Kesehatan Mental karena kita tidak mungkin hanya mengandalkan psikolog saja. Hal ini juga di amini oleh Analis Kebijakan Pertama, Chintia Octenta. “Dari Januari hingga Juli 2022 terdapat 1.184 narapidana, sedangkan yang menerima pemeriksaan lebih lanjut sebanyak 535 narapidana, sedangkan baru ada 354 yang baru bekerja sama dengan fasilitas kesehatan terkait kesehatan mental, hal ini menunjukkan terbatasnya fasilitas kesehatan bagi para WBP,” ujar Chintia.
Natalia Widiasih Raharjanti, , mengatakan bahwa dampak masalah kejiwaan di rumah tahanan adalah salah satunya adalah kencenderungan pengulangan perbuatan tercela atau yang disebut residivisme. “Seperti yang kita tahu bahwa tujuan pemasyrakatan bukanlah untuk menghukum para warga binaan, tetapi untuk membina mereka agar dapat kembali ke masyarakat dan menjadi manusia yang lebih baik, namun jika kesehatan mental mereka terganggu dan tidak diatasi, maka kemungkinannya peran pemasyarakatan tidak dapat dilaksanakan,” ujar Natalia.
Kegiatan diskusi grup terfokus ini diadakan sebagai wadah diskusi bagi para narasumber, dan peserta untuk mendapatkan masukan yang lebih spesifik sehingga menghasilkan naskah pra kebijakan yang solutif dan dapat menjadi dasar bagi stakeholder terkait untuk membuat kebijakan yang sesuai. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





