
Depok – Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) melaksanakan pelantikan pejabat nonmanajerial di lingkungan BSK Hukum, Kamis (5/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan organisasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta kualitas analisis kebijakan hukum.
Dalam pelantikan tersebut, Oktaviana dan Ester Istianingrum resmi dilantik sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya. Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat peran dan kontribusi pejabat fungsional dalam mendukung pelaksanaan tugas strategis BSK Hukum.
Dalam sambutannya sebagai inspektur upacara, Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, menegaskan bahwa jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara analisis pada tataran operasional dan arah kebijakan strategis pimpinan.
Menurutnya, pada jenjang ini, pejabat dituntut untuk memiliki kemampuan melihat persoalan secara lebih luas, membaca perubahan dan dinamika yang berkembang, mengidentifikasi risiko, serta menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pimpinan.
“Saudari-saudari harus mampu menerjemahkan berbagai persoalan, data, dan dinamika yang berkembang menjadi analisis yang tajam, objektif, serta menghasilkan rekomendasi yang terukur dan dapat diimplementasikan,” tegas Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menekankan pentingnya penguatan analisis kebijakan yang komprehensif, objektif, dan berbasis bukti (evidence-based policy). Para pejabat yang dilantik diharapkan tidak hanya mampu menghasilkan kajian berkualitas, tetapi juga memperkuat kolaborasi lintas unit, menyusun rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, serta beradaptasi dengan transformasi digital dan perkembangan teknologi.
Melalui pelantikan ini, BSK Hukum berharap para pejabat yang dilantik dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, profesionalisme, dan integritas. Lebih dari itu, kehadiran Analis Kebijakan Ahli Madya diharapkan semakin memperkuat kapasitas organisasi dalam menghasilkan analisis dan rekomendasi kebijakan hukum yang berkualitas, tepat sasaran, serta berdampak bagi pembangunan hukum nasional.















