Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM kembali melaksanakan BSK Kumham Cerdas dengan mengangkat tema “Memetakan Posisi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Siklus Kebijakan Publik”. Kegiatan ini dibuka dengan arahan dari Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dalam arahannya Jonny Pesta Simamora mengapresiasi para pegawai BSK Hukum dan HAM yang tetap konsisten melaksanakan pekerjaannya.
Lebih lanjut, Jonny juga mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mampu memberikan pengertian yang benar tentang perbedaan antara kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan, agar tidak ada salah pengertian. Kegiatan ini menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Yuliyanto, sebagai narasumber.
Yuliyanto menyampaikan bahwa Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan berada pada Tahapan Perencanaan Kebijakan yang terdiri dari Agenda Setting dan formulasi kebijakan, untuk itu penting bagi analis kebijakan untuk dapat memahami kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang akan dievaluasi.


 (3)-120x86.png)





