Jakarta(17/07), Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (Pusjianbang Kebijakan) Balitbang Hukum dan HAM mempresentasikan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Kepala Balitbang Hukum dan HAM, R. Benny Riyanto, mengatakan bahwa penyusunan indeks ini dilakukan sebagai komitmen Balitbang Hukum dan HAM mendukung agenda reformasi birokrasi pemerintah RI. “Data ini sekaligus bisa dipakai Inspektorat Jenderal sebagai data awal penentuan status WBK dari UPT,” imbuh Benny. Edward James Sinaga, peneliti Pusjianbang Kebijakan, mengiyakan pendapat Benny. Menurutnya, survei ini mendukung kinerja pelayanan publik yang lebih baik, efektif, efisien dan berbasis kebutuhan.
Menurut Edward, survei ini mengambil sampel dari UPT di bawah Ditjen Kekayaan Intelektual, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan serta Ditjen Administrasi Hukum Umum. “Total terdapat 20 Kanwil yang turut serta dalam survei ini dengan jumlah 10.462 sampel,” jelas Edward. Dengan mengakumulasi nilai keempat unit eselon I tersebut, Kementerian Hukum dan HAM mendapat nilai IKM 78,6 sementara IPK menunjukkan nilai 78,2. Angka ini menunjukkan peningkatan jika dibanding dengan survei tahun 2017 dimana nilai IKM Kementerian Hukum dan HAM sebesar 77,6 dan IPK sebesar 64,4. Mengacu pada Permenpan 14 tahun 2017, angka ini tergolong baik.
Turut hadir sebagai narasumber, Prof. Topo Santoso, SH., MH., PhD, yang menanggapi hasil survei IPK dan IKM Kementerian Hukum dan HAM. (*Nes)
Editor: Ernie Nurheyanti

 (3)-120x86.png)





