Jakarta (19/08) – Sejak terbentuknya Omnibus Law beberapa peraturan perundang-undangan harus di harmonisasi dan disingkronisasi, utamanya undang-undang tentang cipta kerja di beberapa daerah. Balitbang Hukum dan HAM hari ini mengadakan diskusi Kesiapan Pelaksanaan Harmonisasi dan Sinkronisasi Perundang-Undangan Pasca Terbentuknya Peraturan Omnibus Law dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa dalam melakukan penelitian perlu adanya ketelitian agar hasil penelitian dapat benar-benar menjawab apa yang menjadi permasalahan yang sedang dihadapi. “Janagan sampai bapak/ibu peneliti sudah lelah-lelah menentukan metode penelitian sebagai pisau penelitian, ternyata tidak menjawab apa yang menjadi permasalahan yang ada. Maka harus hati-hati, jangan gegabah,” ujar Utami.
Peneliti Balitbangkumham, Henry Donald, mengatakan bahwa saat ini implementasi Omnibus Law UUCK masih terdapat permasalahan. “Padahal Omnibus Law ditujukan untuk menyederhanakan regulasi yang menhambat investasi, karena itu perlu adanya revisi RPP Harsin (Harmonisasi dan Sinkronisasi) di mana peraturan perundang-undangan yang bertentangan tersebut dilakukan dengan cara mereview berdasarkan model analisa dan evaluasi dengan pendekatan metode yang dianggap tepat,” ujar Henry.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, mengatakan bahwa Tim Harsin bertugas untuk mengajukan peraturan yang akan diharmonisasi. “Saya setuju jika hasil dari Tim Harsin ini bukan hasil final, tapi menjadi rekomendasi, karena yang menentukan adalah Presiden, jadi tim ini akan memberikan rekomendasi mana-mana saja peraturan yang akan dirubah,” ujar Jimmy.
Selain Narasumber di atas, kegiatan diskusi publik ini juga mengundang Dosen Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya, Prof. Ida Bagus Rahmadi Supancana, sebagai narasumber. Setelah kegiatan diskusi publik ini, tim peneliti akan menyempurnakan hasil penelitian sebelum dibuat policy brief sebagai rekomendasi kepada stakeholder terkait. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





