Jakarta (27/01) – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyumbang 62% PDB Indonesia. Namun, di masa pandemi ini hampir 64 juta usaha mikro terkena dampaknya. Permasalahan ini harus direspon melalui berbagai pendekatan mulai dari strategi pemulihan ekonomi hingga kepastian hukumnya.
Peneliti Balitbangkumham, Harison Citrawan mengatakan bahwa di masa seperti ini hukum harus bisa emansipatif. Artinya, hukum harus bisa mengayomi dan memberdayakan. Di sisi lain hukum juga harus bisa mendisiplinkan, dalam artian hukum harus bisa mendorong mentalitas diri UMKM untuk berkompetisi dalam pasar.
Merespon pernyataan Harison, Kasubdit Permohonan dan Publikasi DJKI, Adel Chandra menyampaikan kebijakan dan terobosan DJKI untuk mendorong daya saing UMKM di tengah pasar global. Dalam hal biaya permohonan merek, Adel mengatakan UMKM mendapatkan harga yang lebih murah. “Kalau perorangan mendaftar merek mereka harus bayar 2 juta, sedangkan khusus UMKM kami beri harga khusus 500 ribu,” terangnya.
Sementara itu di bidang pendaftaran badan usaha, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahardian Muzhar, mengatakan bahwa Ditjen AHU telah mempermudah pendirian badan usaha seperti UMKM. Melalui Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan, UMKM kini dengan mudah dapat mendaftarkan diri sebagai perseroran perorangan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej yang membuka OPini menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan ini. “OPini penting untuk memberikan informasi sekaligus menggali aspirasi dari masyarakat,” jelasnya. Hal ini selaras dengan tujuan OPini yang disampaikan Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami, yaitu mengisi gap informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan Opini Seri ke 12 dengan tema “Kepastian Hukum Untuk UMKM Bangkit di Tengah Pandemi,” juga menghadirkan dua narasumber lain yaitu Prof. Chandra Wijaya (Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI), dan Eddy Satriya ( Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM). ( Humas)


 (3)-120x86.png)





