
Jakarta, 25 September 2025-Dalam rangka mendukung penyusunan Protokol Jakarta mengenai pengelolaan royalti pada platform digital global, Tim Kajian Protokol Jakarta Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum bersama Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H), Junarlis, menghadiri rapat yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Rapat ini dipimpin oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, guna membahas penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Protokol Jakarta.
Agenda rapat difokuskan pada tindak lanjut dan persiapan posisi Indonesia dalam mendorong Protokol Jakarta pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Desember 2025 mendatang.
Dalam pembahasan, perwakilan Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi, Kementerian Luar Negeri, menekankan pentingnya memperhatikan fungsi Protokol dalam mendukung pembaruan norma hukum internasional, khususnya di bidang hak cipta.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Investasi dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri, menggarisbawahi sejumlah aspek strategis baik dari sisi diplomasi maupun substansi, meliputi: Penyusunan roadmap jangka pendek, menengah, dan panjang serta pencapaian end goal inisiasi Protokol Jakarta, Pentingnya komunikasi intensif dengan PTRI Jenewa untuk memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi bersama WIPO dan negara-negara like-minded, dan Penekanan pada substansi kebaruan Protokol dalam kerangka hukum internasional hak cipta.
Mengakhiri rapat, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, menegaskan kembali bahwa Protokol Jakarta merupakan atensi khusus Menteri Hukum dan telah digaungkan dalam berbagai forum internasional. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan kolaborasi yang baik antara internal Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri dalam penjajakan awal inisiasi Protokol Jakarta.
#KementerianHukum
#bskhukum_kemenkum

