
Jakarta, 11 November 2025 — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan kesiapan Indonesia dalam mengajukan proposal pembentukan instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti musik pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang berada di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO).
Kesiapan tersebut dibahas dalam pertemuan internal bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri, Yadi Hendriana.
Dalam pertemuan itu, Menteri Supratman menegaskan pentingnya Indonesia mengambil peran aktif dalam pembahasan global mengenai perlindungan hak cipta, khususnya di sektor musik. Menurutnya, sistem tata kelola royalti yang transparan dan berkeadilan akan memberikan manfaat besar bagi para pencipta, pelaku musik, dan industri kreatif secara umum.
Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual global, serta melindungi kepentingan para kreator di tingkat nasional maupun internasional.




 (3)-120x86.png)





