Jakarta (9/2). Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum melaksanakan kegiatan analisis kebijakan Program Penyusunan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kegiatan akan dilakukan dengan melakukan kolaborasi antara Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kantor Imigrasi yang terletak pada wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi pengambilan data. Analisis kebijakan akan dilakukan dengan menggunakan mix method, kualitatif dan kuantitatif.
Kegiatan diskusi yang diadakan di Aula Lt. 8 Gedung Balitbang Hukum dan HAM bertujuan untuk memberikan rekomendasi terhadap usulan substansi materi muatan pada Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





