Jakarta (3/11) Badan Penelitian dan Pengembangan HAM melaksanakan Diskusi Publik (Public Discussion) mengenai Draft Naskah Pra Kebijakan Analisis Isu Kebijakan dengan Topik Komisi Kebenaran dan Upaya Rekonsiliasi Perjalanan Panjang Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dalam rekonsiliasi ini, bermaksud untuk mengungkap kebenaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang bukan hanya sekedar informasi kemanusiaan saja melainkan informasi yang meliputi : pertama, tentang apa, dimana, kapan, mengapa, bagaimana, dan oleh siapa pelanggaran itu dilakukan, termasuk dampak peristiwa kekerasan; kedua, anatomi & pola kekerasan; ketiga, identifikasi korban meliputi identitas, jumlah, kualifikasi korban, detail dan jenis penderitaan hingga keberadaan korban sekarang; keempat, identifikasi mengenai para pelaku dan layering pelaku, peran dan keterlibatan pelaku, chain of command, dan mekanisme pertanggungjawaban.Sebagai dutty bearer HAM, negara bertanggung jawab dalam pemenuhan hak atas pemulihan korban. Pemulihan dalam hal ini ditujukan untuk memperbaiki atau mengkompensasi kerugian korban, serta membangun kembali status korban sebagai “warga negara” dalam proses perdamaian dan relationship building. Sementara bagi korban, reparasi akan menunjukkan bahwa penderitaan korban dipahami, diterima dan diakui dalam konteks ekonomi, sosial dan politik. Melalui pengakuan kebenaran dan reparasi, narasi kehidupan yang pahit sebagai akibat dari kekerasan di masa lalu tidak lagi tersembunyi diruang-ruang diskusi yang terbatas, melainkan dipromosikan menjadi pengetahuan dan pengakuan umum. Dalam praktiknya, program reparasi, perorangan atau kolektif atau keduanya, dapat mengkombinasikan bentuk yang sifatnya simbolis dan material, disesuaikan dengan jenis pelanggaran, jenis kerugian, dan karakter korban. Untuk menjamin ketidakberulangan yang terjadi, maka dilakukannya suatu realisasi melalui suatu reformasi institusi yang tidak hanya difokuskan pada reformasi relasi antar institusi melainkan juga terhadap ‘kultur’ yang memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM terjadi. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





