Jakarta (17/2) – Sebagai negara Hukum, Indonesia menjadikan Undang-Undang sebagai tolok ukur pelaksanaan pemerintahan, peraturan yang dibuat merupakan wewenang dari Presiden untuk menentukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang akan disahkan. “Secara Hierarki, Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga jika melihat dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak masuk ke dalam Hierarki, namun tetap memiliki daya ikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi, oleh karenanya Peraturan Menteri juga perlu dilakukan Harmonisasi agar tidak berkonflik dengan aturan lainnya,” ujar Yuliana Primawardhani, Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM.
Pengharmonisasian Peraturan Menteri perlu dilakukan melihat sering berubahnya Pejabat yang berwenang mengesahkan peraturan yang ada, baik karena dibatasi masa jabatan maupun alih tugas atau penggantian. “Pengharmonisasian penting dilakukan dengan melibatkan Perancang dalam setiap tahapan pembuatan peraturan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, selain itu, Peraturan Menteri yang dibuat sering kali dianggap hanya untuk kepentingan Kementerian/Lembaga saja, padahal Peraturan yang dihasilkan bisa jadi diterapkan secara nasional,” ujar Ricca Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Kegiatan Diskusi Grup Terfokus (FGD) dengan tema Desain Analisis Kebijakan Perubahan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2028 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan ini juga menghadirkan M. Ilham, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila sebagai Narasumber. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





