Jakarta (05/10) – Setiap orang di dunia ini perlu memiliki kewarganegaraan untuk bisa melakukan kewajibannya dan mendapatkan haknya, selain bagi warganya, kewarganegaraan juga penting bagi suatu negara untuk memperkuat kepentingan nasionalnya. Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 pasal 20 menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dapat diberikan Warga Negara Indonesia dengan syarat telah berjasa demi kepentingan nasional di Indonesia.
“Para WNA yang akan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur istimewa harus benar-benar memberikan kontribusi yang berdampak secara nasional, tidak hanya sekedar dari sektoral saja. Hal itu juga sebagai bentuk jaminan agar mereka yang pindah kewarganegaraan benar-benar memiliki kontribusi demi kepentingan negara,” ujar Giri Ahmad Taufik, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera.
Kegiatan diskusi publik hari ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari para stakeholder untuk menyempurnakan rekomendasi yanga akan dihasilkan. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





