Jakarta (5/9) – Bidang Resolusi Konflik Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM melaksanakan kegiatan Diskusi Grup Terfokus kajian Analisis Isu Kebijakan tentang komisi kebenaran dan Rekonsiliasi. Tujuan kajian ini untuk membantu penyelesaian atas pelanggaran HAM berat di masa lalu sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjamin peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Dari 15 kasus pelanggaran HAM berat yang ditetapkan oleh Komnas HAM, 3 sudah berhasil di sidangkan walaupun hasilnya masih jauh dari rasa keadilan terhadap korban. Terhambatnya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu tentu menjadi ganjalan sejarah pada bangsa ini, karena ada keadilan tertunda bagi para korban. Para pelaku masih bebas dari upaya hukum sedangkan di sisi lain para korban terus mendapatkan perlakuan diskriminatif akibat adanya stigma, yang di khawatirkan apabila tidak segera di cari mekanisme penyelesaiannya maka dapat menimbulkan sosial diantara masyarakat. Parahnya dapat berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan dapat menimbulkan pengulangan konflik di masa depan.
Badan Penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam kajian perancangan undang-undang. Dalam upaya menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi, negara memiliki kewajiban untuk memberikan keadilan bagi para korban yang meliputi 4 elemen: hak mengetahui kebenaran, hak atas keadilan, hak mendapatkan reparasi, dan menjaminkan kejadian serupa tidak terulang kembali. Empat elemen ini sifatnya saling melengkapi, tanpa adanya upaya hukum maka sama seperti tidak memiliki integritas, sebagaimana yang diketahui pelanggaran HAM sudah berdampak sangat panjang yang berlangsung sejak tahun 1965 hingga internasional, pemerintah Indonesia tidak bisa menyatakan bahwa itu tidak bisa dilakukan karena berbenturan dengan dampak hukum yudisial oleh karena itu kebenaran yang disampaikan secara sepihak.
Draft dari KKR ini belum disahkan karena masih dalam tahap pembahasan rumusan di Kemenpolhukam terkait pasal-pasal dari draft RUU KKR, Oleh karena itu sebagai supporting unit Kementerian Hukum dan HAM, Balitbang Hukum dan HAM mendukung proses pembentukan kebijakan hukum dan HAM, dengan menyusun kajian awal dalam rangka Menyusun kembali RUU komisi kebenaran dan rekonsiliasi.(*Humas)

 (3)-120x86.png)





