
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, didampingi Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H) serta tim BSK Hukum, menghadiri Rapat Teknis Tindak Lanjut Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment pada 31 Oktober 2025, di Ruang Rapat Wakil Menteri Luar Negeri RI.
Rapat dihadiri pula oleh Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, S.H., LL.M, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang menyampaikan sambutan sekaligus merangkum progres yang telah dicapai terkait Indonesian Proposal.
Dalam rapat tersebut, Andry Indrady memaparkan hasil riset BSK Hukum terkait pemetaan frameworks negara-negara di tiap kawasan, serta rencana strategi diplomasi dan negosiasi yang akan dilakukan, untuk ditindaklanjuti oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperkuat posisi dan kebijakan terkait tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital secara internasional.



 (3)-120x86.png)





