Jakarta (29/03) – Usulan pemerintah memberikan perlindungan desain industri berdasar pencatatan dan pendaftaran menemui kendala. Pasalnya, belum ada kriteria yang spesifik terhadap klasifikasi produk yang dilindungi melalui sistem pendaftaran atau pencatatan. Balitbang Hukum dan HAM telah melakukan penelitian untuk mengatasi isu ini. Penelitian berjudul Perlindungan Hak Atas Desain Industri dalam Mendorong Perekonomian ini disampaikan dalam presentasi di Aula Balitbang Hukum dan HAM.
Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Asep Kurnia, menjelaskan penelitian ini diinisiasi berdasar hasil audiensi dengan pejabat Ditjen Kekayaan Intelektual. “Jadi hasilnya bisa menjadi masukan untuk pembentukan kebijakan di Ditjen KI,”ungkap Asep.
Peneliti Balitbangkumham, Nizar Apriansyah mengusulkan supaya klasifikasi produk didasarkan pada jangka waktu perputaran komersial. Untuk produk dengan jangka waktu perputaran komersial yang lama, perlindungan didasarkan pada pendaftaran. Sementara untuk produk yang memiliki jangka waktu perputaran komersial cepat, perlindungan melalui sistem pencatatan. ” Misalnya produk yang desainnya cepat berubah seperti fashion atau aksesori,” terang Nizar.
Agung Damarsasongko, perwakilan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, mengapresiasi hasil riset ini. ” Masukan dari teman-teman peneliti bisa ditulis dalam bentuk rekomendasi lalu dikirim ke kami. Nanti bisa jadi bahan masukan bagi revisi peraturan yang sedang kami rancang,” terang Agung.
Selain Agung, hadir pula Ferry Gunawan, Kasie Penyusunan Penyelarasan Rancangan Permenkumham Ditjen PP yang memberi masukan. Presentasi juga dihadiri para Konsultan Kekayaan Intelektual dari DKI Jakarta.
Penelitian yang diselesaikan dalam waktu kurang lebih tiga bulan ini mengambil kasus di 6 provinsi. Setelah melalui proses revisi, hasil penelitian akan disusun menjadi buku dan surat rekomendasi.


 (3)-120x86.png)





