Jakarta (25/03) – Balitbangkumham melaksanakan kegiatan presentasi penelitian berjudul “Pencegahan Warga Negara Asing Yang Bekerja Secara Non Prosedural Di Indonesia”. Presentasi hasil penelitian dibuka oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Asep Kurnia serta dihadiri oleh Andry Indrady, dosen Politeknik Imigrasi (“POLTEKIM”) sebagai narasumber utama.
Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Penny Naluria Utami menjabarkan permasalahan utama yang menjadi pokok bahasan penelitian. Regulasi Indonesia memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk dapat bekerja di Indonesia. Namun, dalam praktiknya banyak WNA yang bekerja secara nonprosedural. Penelitian ini berfokus pada upaya yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi untuk menanggulangi keberadaan dan kegiatan WNA yang bekerja secara non prosedural di Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, ditemukan lima penyebab utama WNA dapat bekerja secara non prosedural di Indonesia. Adapun tiga penyebab diantaranya adalah Pertama, terdapat celah (loopholes) dalam kebijakan bebas VISA Kunjungan dan regulasi tentang penggunaan TKA di Indonesia. Kedua, belum optimalnya peran dan fungsi Timpora terkait pengawasan WNA yang bekerja secara non prosedural di Indonesia. Ketiga, adanya jalur-jalur perlintasan ilegal di wilayah Indonesia.
Kepala Balitbangkumham dan Andry Indrady memperkaya hasil penelitian dengan beberapa masukan. Menurut keduanya, penelitian masih dapat dipertajam dan diperdalam sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh stakeholder. Lebih khusus, Andry mengomentari soal jangka waktu penelitian yang terbatas. Menurutnya, waktu penelitian dapat diperpanjang untuk mengidentifikasi masalah dengan meggunakan case tudy atau etnografi, sehingga analisa yang dilakukan dapat lebih kuat. Lebih lanjut, Kepala Balitbangkumham menganjurkan supaya peneliti juga menilik segi regulasi, kelembagaan, ketatalaksanaan, kesisteman, serta dari segi SDM-nya. (*Humas/ Dis, Bel)


 (3)-120x86.png)





