Banjarmasin (20/03) – Balitbangkumham kembali menggelar Balitbangkumham Goes to Campus. Kegiatan kali ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan. Selain di kampus, tim Balitbangkumham juga mengunjungi Kanwil Kalimantan Selatan untuk mempromosikan produk digital Balitbangkumham.
Kegiatan Balitbangkumham Goes to Campus disambut baik oleh mahasiswa dan dekanat. Dalam sambutannya, Wakil Dekan III, Dr. Erlina, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan kebutuhan mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa membutuhkan bahan-bahan referensi dalam pembuatan karya tulis ilmiah.
“Kebijakan yang berlaku sekarang, paling tidak 80% sumber acuan harus dari artikel jurnal,” tutur Erlina. Namun sayangnya, banyak mahasiswa yang belum menerapkan kewajibanini. Oleh karenanya, Erlina mengapresiasi Balitbangkumham karena telah menunjukkan cara mengakses artikel jurnal dan hasil penelitian Balitbangkumham.
Selain kampus, Bidang Fasilitasi Publikasi Penelitian Hukum dan HAM juga mengunjungi Kanwil Kalimantan Selatan. “Sasaran sosialisasi di Kanwil adalah Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Penyuluh Hukum,” ungkap Fitriyani, Kabid Fasilitasi Publikasi Penelitian Hukum dan HAM.
Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Ferdinand Siagian mengharapkan supaya para Perancang dan Penyuluh Hukum dapat memanfaatkan hasil riset Balitbangkumham dalam perancangan dan penyuluhan. Kolaborasi dan sinergi Balitbangkumham dan jajaran Kanwil diharapkan dapat menjadi pemecahan masalah di Kanwil ataupun pemda provinsi/kabupaten/kota. “Maka marilah kita memanfaatkan fasilitas produk digital yang sudah disediakan Balitbangkumham,” ajak Ferdinand.
Dalam kunjungan ke Banjarmasin kali ini, Balitbangkumham mendapat beberapa masukan. Seorang mahasiswa menyarankan pembuatan aplikasi khusus untuk e-book dan e-journal Balitbangkumham yang dapat di-install di hanphone. “Dengan mengikuti tren ini, akses bagi masyarakat pun lebih mudah dan cepat,” usul mahasiswa tersebut. Selain itu, perancang juga mengusulkan adanya kerjasama antara peneliti dan pemerintah daerah dalam pembuatan naskah akademik untuk penyusunan perda.


 (3)-120x86.png)





