Jakarta (02/08) Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Prof. R. Benny Riyanto, membuka kegiatan laporan hasil penelitian yang telah diselesaikan oleh tim peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum (Puslitbang Hukum). Penelitian ini bertajuk Status Badan Hukum Partai Politik Bukan Peserta Pemilu.
Berdasar data, terdapat 73 partai politik yang terdaftar sebagai Badan Hukum. Namun, hanya 27 Parpol yang mendaftarkan diri ke KPU, tujuh diantaranya gagal ikut pemilu 2019. Menurut Rachmat Trijono, sebagai Ketua Tim Peneliti, terdapat beberapa persoalan yang dapat menjelaskan fenomena tersebut. Salah satu yang paling kentara adalah banyaknya partai politik yang berbadan hukum namun tidak menjalankan fungsinya sebagai partai politik. Paling tidak terdapat empat fungsi parpol, yaitu sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi dan pendidikan partai politik, sarana rekruitmen politik serta sarana peredam dan pengatur konflik.
Menurut Rachmat, pemerintah baiknya melakukan pembinaan, evaluasi, serta monitoring terhadap parpol. Lebih lanjut lagi, pemerintah dapat memberikan surat peringatan bagi parpol yang tidak menjalankan fungsinya. Bagi parpol yang tetap tidak menjalankan fungsinya, pemerintah dapat mencabut statusnya sebagai badan hukum dengan memberi kesempatan perbaikan satu kali. “Hanya status badan hukumnya yang dicabut, tapi parpol tidak dibubarkan. Tetap beroperasi,” imbuh Rachmat.
Terkait rekomendasi pencabutan status badan hukum parpol, Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Soedirman, Prof. Dr. M. Fauzan angkat suara. Menurutnya, pengetatan kewajiban parpol, pembinaan dan evaluasi akan lebih efektif dalam memaksimalkan fungsi partai politik.
Selain Fauzan, turut hadir juga perwakilan dari DPR RI, KPU, Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Jenderal PP, serta The International Foundation for Electoral System (IFES). Dalam pembukaan, Benny sempat menuturkan agar undangan baik yang berlatar belakang akademisi maupun praktisi dapat turut memberi masukan yang membangun bagi penelitian. (*Ted/Nes)
Editor : Ernie Nurheyanti


 (3)-120x86.png)





