Jakarta (6/7) – Sebagai salah satu bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM dalam pemulihan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengambil kebijakan penetapan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebagai bentuk kepastian hukum kepada para UMKM dalam memberikan tarif pelayanan hingga 0,00 rupiah atau 0%.Kebijakan ini tentu memiliki kelemahan dan kekuata, dengan adanya kebijakan diharapkan mampu menarik semakin banyak para pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha mereka sehingga bernilai ekonomi tinggi dan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin maju.Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber yaitu, Nevey Varida Ariani, Analis Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Zaenal Mustopa Pauzi, S.E., MT., Kepala Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan K/L IID Kementerian Keuangan, Deny Listiantoro, S.T., M.T., Kepala Seksi Pengembangan IndustriDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Provinsi DKI Jakarta dan CUMARYA, S.I.P., M.Si., Kepala Bagian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





