Jakarta(6/12)-Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kesatuan Republik Indonesia adalah Presidensial. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dimana pokok ketentuan yang terkandung di dalamnya menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan presiden dan wakil presiden ialah dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan Presidensial, Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang mempunyai otoritas besar dan kuat. Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden juga memiliki hak istimewa atau hak eksklusif yang melekat padanya atau yang biasa disebut hak prerogratif.Hak prerogratif secara teoritis diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak. Hak prerogratif presiden membawahi banyak bidang salah satunya adalah bidang yudisial. Hak prerogratif presiden dalam bidang yudisial adalah membuat keputusan terkait dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR) bagi mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Namun di dalam perkembangan selanjutnya, terdapat kebutuhan hukum masyarakat dan perubahan ketatanegaran yang perlu diatur di dalam Undang-Undang Grasi yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010.
Kebutuhan hukum yang dimaksud didasarkan pada kasus Baiq Nuril berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknum, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Dalam kasus itu, Baiq Nuril diputus bersalah oleh Mahkamah Agung sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan Itu banyak mendapat kritik yang menilai putusan tidak mencerminkan keadilan bagi Baiq Nuril. Kritik menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pembuktiannya sehingga ia diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Selain itu, penerapan UU ITE dalam kasus ini juga dinilai tidak tepat karena sebenarnya Nuril adalah korban kekerasan seksual yang berupaya melindungi diri dari atasannya.
Kasus Baiq Nuril kemudian menjadi perdebatan bagi kalangan ahli hukum. Timbul pertanyaan, solusi hukum yang tepat untuk menjamin rasa keadilan dan sebagai wujud perlindungan negara kepada warga negara; apakah dengan pemberian grasi atau dengan pemberian amnesti? Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan pemberian grasi tidak sesuai dengan konteks kasus yang menjerat Baiq Nuril. Menurut Bivitri, grasi mensyaratkan minimal hukuman terdakwa dua tahun, mendapat persetujuan dari DPR, dan diajukan oleh terpidana. Sementara Nuril hanya diancam penjara enam bulan. Pada akhirnya Presiden Joko Widodo, dalam rangka memberikan keadilan kepada Baiq Nuril memutuskan untuk memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019. Selain itu, terdapat pula Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 107/PUU-XIII/2015. Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan permohononan pemohon seluruhnya, menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Putusan tersebut memiliki dampak pada perubahan jangka waktu dalam pengajuan permohonan grasi yang sebelumnya paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap menjadi tidak dibatasi oleh waktu. Melihat masih adanya permasalahan terhadap aturan hukum yang dinilai masih menimbulkan keraguan dan kerancuan, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menganggap penting dilakukan penelitian untuk mengetahui urgensi pembentukan RUU (Rancangan Undang-Undang) Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi).Sebab Hal ini patut diteliti dalam rangka menyajikan suatu konstruksi berpikir secara ilmiah sebagai basis pendukung penyusunan dan penetapan kebijakan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.
Dalam kegiatan Focused Group Discussion ( FGD) dengan topic DOKUMEN PENDUKUNG PERTIMBANGAN AKADEMIS PEMBENTUKAN REGULASI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI, DAN REHABILITASI pagi ini, Balitbang Hukum dan HAM mengundang 2 narasumber yaitu Bapak Aan eko widiarto wakil dekan universitas brawijaya malang dan bapak King Faisal dosen fakultas hukum Muhamadiah Yogyakarta. Hasil kegiatan ini akan dijadikan bahan penyempurnaan untuk disampaikan ke stakeholder terkait.( Humas)


 (3)-120x86.png)





