• Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
Monday, 24 August 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
No Result
View All Result
BSK Kemenkum
No Result
View All Result
Home Berita

Urgensi Pembentukan RUU Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

by Badan Strategi Kebijakan
August 26, 2024
in Berita
0
0

Jakarta(6/12)-Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kesatuan Republik Indonesia adalah Presidensial. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dimana pokok ketentuan yang terkandung di dalamnya menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan presiden dan wakil presiden ialah dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan Presidensial, Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang mempunyai otoritas besar dan kuat. Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden juga memiliki hak istimewa atau hak eksklusif yang melekat padanya atau yang biasa disebut hak prerogratif.Hak prerogratif secara teoritis diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak. Hak prerogratif presiden membawahi banyak bidang salah satunya adalah bidang yudisial. Hak prerogratif presiden dalam bidang yudisial adalah membuat keputusan terkait dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR) bagi mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Namun di dalam perkembangan selanjutnya, terdapat kebutuhan hukum masyarakat dan perubahan ketatanegaran yang perlu diatur di dalam Undang-Undang Grasi yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010.

Kebutuhan hukum yang dimaksud didasarkan pada kasus Baiq Nuril berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknum, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Dalam kasus itu, Baiq Nuril diputus bersalah oleh Mahkamah Agung sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan Itu banyak mendapat kritik yang menilai putusan tidak mencerminkan keadilan bagi Baiq Nuril. Kritik menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pembuktiannya sehingga ia diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Selain itu, penerapan UU ITE dalam kasus ini juga dinilai tidak tepat karena sebenarnya Nuril adalah korban kekerasan seksual yang berupaya melindungi diri dari atasannya.

Kasus Baiq Nuril kemudian menjadi perdebatan bagi kalangan ahli hukum. Timbul pertanyaan, solusi hukum yang tepat untuk menjamin rasa keadilan dan sebagai wujud perlindungan negara kepada warga negara; apakah dengan pemberian grasi atau dengan pemberian amnesti? Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan pemberian grasi tidak sesuai dengan konteks kasus yang menjerat Baiq Nuril. Menurut Bivitri, grasi mensyaratkan minimal hukuman terdakwa dua tahun, mendapat persetujuan dari DPR, dan diajukan oleh terpidana. Sementara Nuril hanya diancam penjara enam bulan. Pada akhirnya Presiden Joko Widodo, dalam rangka memberikan keadilan kepada Baiq Nuril memutuskan untuk memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019. Selain itu, terdapat pula Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 107/PUU-XIII/2015. Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan permohononan pemohon seluruhnya, menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Putusan tersebut memiliki dampak pada perubahan jangka waktu dalam pengajuan permohonan grasi yang sebelumnya paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap menjadi tidak dibatasi oleh waktu. Melihat masih adanya permasalahan terhadap aturan hukum yang dinilai masih menimbulkan keraguan dan kerancuan, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menganggap penting dilakukan penelitian untuk mengetahui urgensi pembentukan RUU (Rancangan Undang-Undang) Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi).Sebab Hal ini patut diteliti dalam rangka menyajikan suatu konstruksi berpikir secara ilmiah sebagai basis pendukung penyusunan dan penetapan kebijakan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.

Dalam kegiatan Focused Group Discussion ( FGD) dengan topic DOKUMEN PENDUKUNG PERTIMBANGAN AKADEMIS PEMBENTUKAN REGULASI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI, DAN REHABILITASI pagi ini, Balitbang Hukum dan HAM mengundang 2 narasumber yaitu Bapak Aan eko widiarto wakil dekan universitas brawijaya malang dan bapak King Faisal dosen fakultas hukum Muhamadiah Yogyakarta. Hasil kegiatan ini akan dijadikan bahan penyempurnaan untuk disampaikan ke stakeholder terkait.( Humas)

Previous Post

Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Next Post

Urgensi Penataan Regulasi bagi Kemudahan Berusaha

Next Post
Urgensi Penataan Regulasi bagi Kemudahan Berusaha

Urgensi Penataan Regulasi bagi Kemudahan Berusaha

Ikuti Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Maraknya Budaya Seks Bebas di Era Globalisasi: Suatu Refleksi Moral

August 24, 2024
User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Dampak Pornografi dan Seks Bebas Terhadap Prestasi Akademik

August 22, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

0
Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

0

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2021

0

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2022

0
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

August 11, 2026
Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

August 7, 2026
Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

July 29, 2026
BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

July 27, 2026

Recent News

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

August 11, 2026
Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

August 7, 2026
Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

July 29, 2026
BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

July 27, 2026
BSK Kemenkum

Badan Strategi Kebijakan Hukum merupakan salah satu Unit Kerja Eselon I (UKE-I) di lingkungan Kementerian Hukum RI, yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum

Ikuti Kami

Tentang Kami

Jalan Raya Gandul No.04, Cinere, Depok 16512
[ Pengaduan ] 0811 944 5504
bsk.kemenkum.go.id
bsk@kemenkum.go.id / humas.bskhukum@kemenkum.go.id
FAQ

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum