Jakarta (18/9) – Pada bulan April Tahun 2021, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Balitbang Hukum dan HAM menjadi salah satu peserta sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum GT TPPO, Hari ini, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan mengadakan rapat koordinasi bersama dengan perwakilan masing-masing Instansi.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan guna mendiskusikan solusi dari permasalahan pada substansi Pengembangan Norma Hukum TPPO. Rapat koordinasi ini juga adalah sebagai bentuk implementasi kerjasama, karena penanganan dan pencegahan TPPO cukup pelik, sehingga butuh koordinasi dengan semua instansi yang terlibat guna mendukung terlaksananya tugas dan fungsi Gugus Tugas TPPO. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





